Jakarta – Sepanjang 2019 ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memulangkan sebanyak 94 nelayan yang ditangkap di luar negeri.
Nelayan ini ditangkap di Malaysia (11 orang), Timor Leste (18), Myanmar (36), Thailand (11), dan Australia (18).
Pada Sabtu (15/6), KKP dan Kemlu memfasilitasi pemulangan 4 nelayan Indonesia asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara yang sebelumnya ditangkap di perairan Australia atas dugaan melakukan illegal fishing.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, empat nelayan tersebut telah tiba di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali.
Keempat nelayan tersebut segera dipulangkan ke Indonesia dengan pertimbangan masih di bawah umur. Keempatnya berinisial S (17 th), RAG (17 th), SR (13 th), dan Eta (17 th).
Menurut Agus, dalam perjalanan ke Indonesia, mereka didampingi oleh perwakilan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Darwin. Saat tiba di Bali, dilakukan serah terima secara resmi kepada Pangkalan PSDKP Benoa mewakili KKP yang selanjutnya dipulangkan ke daerah asal nelayan di Wakatobi.
Nelayan yang dipulangkan tersebut merupakan awak kapal perikanan Indonesia KM Barcelona berukuran 9 GT. Mereka ditangkap oleh otoritas Pemerintah Australia pada Jumat (24/5) dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Australia.
Komentar tentang post