Temuan dan alat bukti pun terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi. Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari 32 perusahaan, terdapat 19 perusahaan dikenakan sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 9.546,42 hektare.
Ada 8 subjek hukum dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 2.211,19 hektare. Adapun 5 subjek hukum telah dilakukan pencabutan izin.
Selain melalui instrumen administratif, proses pidana dilakukan terhadap 125 subjek hukum (baik korporasi maupun perorangan) terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan.
Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan, 79 subjek hukum dalam proses penyidikan.
Terdapat 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan 1 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun 2 subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22 (Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa). Setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan perkembangan proses hukum masing-masing.




