Jakarta – Sebanyak 5 kontainer limbah milik PT AS telah dikembalikan ke negara asalnya atau di re-ekspor ke negara Amerika Serikat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, secara bersama-sama telah menyaksikan re-ekspor tersebut.
Pemuatan kontainer ke dalam kapal untuk re-ekspor telah dimulai sejak Kamis (13/6) dan Jumat (14/6). Semua kontainer sudah berada dalam kapal Zim Dalian dengan tujuan Amerika Serikat.
5 kontainer tersebut berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan izin yang dimiliki perusahaan sebagai importir produsen limbah Non-B3 berupa kertas dari Kementerian Perdagangan. Seharusnya hanya boleh memuat scrap kertas dengan kondisi bersih tidak terkontaminasi limbah B3 dan tidak tercampur sampah.
Awal teridentifikasinya kontainer yang tertahan ini bermula dari kecurigaan pihak Ditjen Bea dan Cukai.
Saat masuk ke pelabuhan, kontainer-kontainer tersebut dialihkan ke jalur merah, yang berarti memerlukan pemeriksaan lanjut.
Dalam pemeriksaan bersama KLHK, dalam 5 kontainer ditemukan impuritas atau limbah lainnya. Antara lain sepatu, kayu, pampers, kain, kemasan makanan minuman dan sejumlah keran plastik dalam jumlah yang cukup besar.
Pengaturan pelanggaran terhadap masuknya sampah ke wilayah NKRI telah diatur melalui Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pelarangan masuknya limbah B3 juga diatur melalui Undang Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun pengaturan perpindahan lintas batas limbah secara Internasional juga telah diatur melalui Konvensi Basel yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui keputusan Presiden No. 61 Tahun 1993. Vokal poin dari konvensi Basel tersebut adalah Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, KLHK.
Re-ekspor ini menjadi pembuktian bahwa Indonesia telah berkomitmen menjaga wilayahnya agar tidak tercemar dengan masuknya sampah atau limbah dari negara lain.
Secara internasional, Indonesia sebagai negara peratifikasi Konvensi Basel berarti juga telah menanggulangi perpindahan lintas batas limbah ilegal sebagaimana diatur dalam konvensi Basel.*
