8 Lembaga Sepakat Pertukaran Data Penegakan Hukum di Laut

Ilustrasi. FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi menginisiasi dan mengumpulkan 8 kementerian dan lembaga untuk melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pertukaran Data dan Informasi Terkait Penegakan Hukum di Laut. Kesepakatan ini ditandatangai bertepatan dengan hari peringatan 62 tahun Deklarasi Djuanda.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Marves, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tujuan utama acara ini, apabila ada kasus bisa diselesaikan dengan baik. Hal ini untuk menciptakan sinergi demi penegakan hukum di laut yang cepat dan akurat, serta tindak lanjut bisa dimulai dari pembagian data, dan monitoring bersama.

Kementerian/lembaga tersebut, masing-masing, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polri, Basarnas, Bakamla, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.

Menurut Purbaya, inisiatif ini lahir dari pandangan beberapa kalangan yang mengatakan terdapat banyak peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, dan banyak lembaga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang beririsan. Dengan demikian, dapat menghambat distribusi logistik nasional melalui jalur laut.

“Ada keluhan dari kalangan asosiasi pelayaran, bahwa terdapat regulasi yang tumpang tindih, terlalu banyak penegak hukum di laut, perlu adanya satu omnibus law yang dapat mengumpulkan satu regulasi dalam satu UU pokok, Omnibus Law kita belum tahu kapan selesai, tetapi mudahan bisa selesai dalam waktu cepat. Sementara itu berproses kita bergerak dulu,” ujar Purbaya, Jumat (13/12).

Sambil menunggu terbitnya satu regulasi dalam bentuk Omnibus Law yang akan dijadikan aturan pokok penegakan hukum di laut, maka lahirlah ide dari 8 kementerian/lembaga untuk berupaya membangun pemahaman bersama antar para penegak hukum.

“Inisiatif ini diharapkan menjadi embrio lahirnya Omnibus Law untuk penegakan hukum di laut. Setiap lembaga penegak hukum di laut mempunyai kewenangan dan masing-masing memiliki sistem penginderaan jarak jauh dengan tujuan spesifik. Untuk itu kesepakatan bersama ini mengompilasikan semua data yang berbeda tersebut menjadi satu data dan informasi keamanan laut,” katanya.

Nantinya, mekanisme sharing data dan informasi akan dibuat sederhana, yaitu setiap instansi yang membutuhkan akan mendapatkan data yang dibutuhkan dari instansi lain yang memiliki. Data dan informasi tersebut kemudian diolah dan dianalisis guna menjadi informasi keamanan laut.

Badan Keamanan Laut (Bakamla) diharapkan akan menjadi pusat pengumpulan, pengolahan dan juga pengintegrasian data. Kemudian, Bakamla akan menyimpan data yang telah diolah di Pusat Data dan Informasi Bakamla, untuk kemudian dapat diakses oleh kementerian/lembaga lain yang membutuhkan data dan informasi tersebut.*

Exit mobile version