Darilaut – Seekor anakan dugong (Dugong dugon) berjenis kelamin betina terdampar di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Batu Angus, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Manado – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penanganan anakan dugong secara kolaboratif bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Utara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Wildlife Conservation Society (WCS), Yapeka, dan masyarakat setempat.
Anakan dugong pertama kali ditemukan oleh wisatawan pada 3 Mei lalu dalam kondisi terpisah dari induknya.
Upaya pelepasliaran ke laut telah dilakukan, namun dugong terus kembali ke lokasi awal. Untuk memastikan keselamatannya, tim memutuskan menempatkan dugong dalam karamba milik nelayan guna perawatan dan pemantauan intensif.
Plt. Kepala BPSPL Makassar, A. Muhammad Ishak Yusma, menjelaskan bahwa timnya segera melakukan koordinasi dengan para mitra untuk merumuskan mekanisme penanganan. Tindakan yang diambil meliputi pemantauan kondisi dugong dan pencarian induk dugong di sekitar lokasi dengan bantuan drone.
“Dugong berjenis kelamin betina itu memiliki panjang tubuh 128 cm dan lingkar badan 70 cm, dengan beberapa luka di bagian mulut, sirip, ekor, perut, dan punggung,” ujarnya.
Tim melakukan penanganan medis dengan pemberian susu formula yang dicampur obat pereda nyeri, serta pengobatan luka dengan salep.
Usai perawatan, dugong tampak lebih tenang dan beristirahat di tempat teduh. Sementara itu, pemantauan melalui pesawat tanpa awak (drone) tidak menunjukkan keberadaan induknya di sekitar lokasi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan-KKP, Koswara, mengatakan, keterlibatan masyarakat dan wisatawan sangat penting dalam upaya konservasi spesies laut yang dilindungi. Edukasi publik menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut.
Koswara juga mengingatkan bahwa Dugong merupakan mamalia laut langka yang tersebar di wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi.
Spesies ini dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Populasi dugong terus terancam oleh siklus reproduksi yang lambat, kerusakan habitat, serta perburuan ilegal.
