Anomali Sirekap, KPU Lakukan Perbaikan Data

Pengiriman dokumentasi foto C Hasil ke Sirekap oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut –Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang melakukan perbaikan data pada Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik).

Perbaikan data anomali dalam Sirekap sudah berlangsung sejak tanggal 15 Februari.

Dalam siaran pers KPU, perbaikan data dilakukan a) untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 74.181 tempat pemungutan suara (TPS). b) Untuk Pemilu DPR RI sebanyak 14.651 TPS, dan c) untuk Pemilu DPD RI sebanyak 10.512 TPS.

Data anomali dalam Sirekap untuk pemilu DPRD Provinsi dan Pemilu DPRD Kabupaten/Kota dilakukan proses perbaikan data oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Terkait manajemen data Sirekap, KPU mengimplementasikan layanan komputasi awan (cloud), sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021, yakni: 

a. menggunakan Pusat Data yang berlokasi di dalam wilayah negara Republik Indonesia;

b. menerapkan kebijakan dan mekanisme perlindungan data pribadi dengan komputasi awan sebagai prosesor data pribadi;

c. menerapkan kontrol keamanan informasi di dalam penyelenggaraan layanan komputasi awan;

d. menyediakan perjanjian kerahasiaan (non disclosure agreement) sebagai bagian dari kontrak dengan Kementerian/Lembaga yang menggunakan layanan komputasi awan. Sehingga server atau pusat data Sirekap berlokasi di Indonesia / menggunakan IP di Indonesia.

Sedangkan untuk pola pengamanan dan pola layanan informasi publik/pemilih menggunakan Content Delivery Network (CDN) yang menggunakan IP dalam dan luar negeri.

Koalisi Jaga Suara, melalui akun Instagram Jagasuara menyebutkan dua minggu setelah hari H (14 Februari) dan dua hari tidak bergerak, Sirekap masih terus bermasalah.

Hasil perhitungan suara anggota DPR-RI yang dipublikasikan Sirekap “terjadi kesalahan cukup signifikan,” tulis Jagasuara.

Total suara yang tercatat adalah 6.837 suara dari 1 TPS. Padahal, data DPT yang seharusnya menjadikan patokan perhitungan suara hanya berjumlah 250 orang.

“Kesalahan ini mencerminkan ketidaksesuaian antara jumlah pemilih tetap yang terdaftar dan jumlah suara yang dihitung Sirekap,” tulis Jagasuara, “Sekaligus menunjukkan lemahnya tim verifikator KPU.”

Sebelumnya, hasil investigasi Cyberity Foundation sistem keamaman siber pemilihan umum (pemilu) 2024 kacau. Sistem yang dikelola KPU RI tersebut layanan cloud  lokasinya berada di RRC, Perancis dan Singapura.

Beberapa hari belakangan publik dihebohkan dengan anomali penghitungan suara dalam sistem rekapitulasi online Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terutama sistem Sirekap dan pemilu2024.kpu.go.id.

Kejanggalan demi kejanggalan yang bermunculan itu mendorong berbagai pihak untuk mengecek satu per satu data C Hasil dengan data tabulasi di sistem pemilu2024.kpu.go.id.

KPU pun sudah mengklarifikasi temuan kejanggalan itu. Mereka mengakui terdapat kesalahan akibat ketidaksempurnaan pembacaan (optical character recognition/OCR) formulir C Hasil yang diunggah melalui Sirekap. Kesalahan itu terjadi di 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Atas dasar itu, “kami dari Cyberity melakukan investigasi gabungan untuk mendalami sistem keamanan web aplikasi Sirekap (sirekap-web.kpu.go.id) dan pemilu2024.kpu.go.id,” kata Ketua Cyberity Arif ‘Bangaip’ Kurniawan, dalam siaran pers Sabtu (17/2).

Dari penelusuran situs yang kami lakukan, kata Arif, diperoleh beberapa temuan sebagai berikut, pertama, sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya berada di RRC, Perancis dan Singapura.

Exit mobile version