Darilaut – Akun Instagram Jagasuara2024 memuat perhitungan Sirekap pemilihan calon anggota DPR RI DKI Jakarta II. Jagasuara2024 menemukan kejanggalan hasil penghitungan suara calon legislatif yang tidak sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Temuan Jagasuara2024, antara lain:
- Total suara calon melebihi jumlah DPT yang tersedia di dapil (daerah pemilihan) DKI Jakarta II.
- Jumlah suara masuk dalam Sirekap pemilihan legislatif (Pileg) padahal baru 49,49 persen, akan tetapi suara yang dihitung offside begitu jauh dari jumlah DPT.
- Jumlah suara semua calon melebihi jumlah total suara partai politik dan suara semua calon.
Adapun total DPT Dapil DKI Jakarta II sebanyak 4.346.875, sedangkan total suara calon di Sirekap menggelumbung dengan angka 12.387.937.
Hasil Telaah
Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) sebagai alat bantu rekapitulasi penghitungan suara.
Sebagai alat bantu, Sirekap diharapkan untuk mengetahui hasil akhir lebih cepat. Hal ini karena penghitungan perolehan suara peserta pemilu secara manual dan berjenjang membutuhkan waktu lebih dari 30 hari.
Mulai dari penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten Kota, KPU Provinsi dan rekapitulasi nasional.
Dalam buku “Peta Jalan Sirekap 2024” yang diterbitkan KPU RI tahun 2021 menjelaskan bahwa untuk meminimalkan persoalan dan kompleksitas tata kelola pemilu dalam tahapan rekapitulasi perolehan suara yang mengganggu kualitas, serta integritas pemilu tersebut, pemanfaatan teknologi informasi disebut-sebut sebagai salah satu solusi yang dapat dilakukan.