Darilaut – Penetapan awal Syawal 1447 H akan menunggu laporan hasil rukyatul Hilal dari seluruh daerah di Indonesia, kemudian dibahas dalam sidang isbat.
Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, berdasarkan perhitungan astronomi (hisab), pada hari rukyat atau 29 Ramadan 1447 H yang bertepatan dengan Kamis, 19 Maret 2026, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk dengan kisaran antara 0°54’27’’ hingga 3°7’52’’.
Sementara itu, sudut elongasi hilal berkisar antara 4°32’40’’ hingga 6°06’11’’.
Seluruh sistem hisab juga menunjukkan bahwa ijtimak menjelang Syawal 1447 H terjadi pada 19 Maret 2026 sekitar pukul 08.23 WIB.
Meski demikian, penentuan awal Syawal tetap menunggu hasil rukyatul hilal yang dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, kata Abu Rokhmad.
Sidang isbat dilaksanakan bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 H di auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta.
Sidang ini akan dihadiri berbagai pihak, antara lain perwakilan duta besar negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, para pakar falak dari organisasi kemasyarakatan Islam, serta anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Menurut Abu Rokhmad, sidang isbat merupakan mekanisme pemerintah dalam menentukan awal bulan Hijriah, khususnya Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Seperti biasa, kata Abu Rokhmad, sidang isbat diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Setelah itu, ”dilanjutkan dengan sidang tertutup untuk membahas hasil rukyatul hilal yang masuk dari berbagai daerah, sebelum akhirnya diumumkan kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (16/3).
Kementerian Agama melakukan pemantauan hilal di 117 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pengamatan ini dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama bersama Kantor Kemenag kabupaten/kota, Pengadilan Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait di daerah.
