Menurut Direktur operasi Laut Laksamana Pertama Bakamla Nur Syawal Embun yang mengecek langsung ke TKP pada Senin (18/2), operasi yang dilaksanakan di wilayah Batam merupakan upaya Bakamla RI beserta jajarannya untuk mensukseskan program pemerintah dalam memberantas mafia dan penyalahgunaan BBM dilaut.
Yang mengejutkan, kapal yang diduga sebagai penampung BBM ilegal tersebut diawaki oleh anak dibawah umur. “Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan akan kami telusuri terus,” katanya.
Kedua kapal tersebut akan dikenakan pasal “melakukan kegiatan (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga) BBM di laut tanpa dilengkapi surat izin yang sah”. Kapal ini diduga melanggar Pasal 53 jo Pasal 23 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 322 jo 216 Pasal UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sebelumnya, Bakamla berhasil menangkap kapal diduga transfer BBM ilegal di Teluk Jakarta.*





Komentar tentang post