Selain itu, beberapa kebijakan telah diambil oleh beberapa negara di dunia seperti penerapan lockdown, karantina wilayah dan pembatasan wilayah dan sebagainya.
Pemerintah Indonesia sendiri telah mengambil kebijakan sendiri dengan mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang hingga saat ini masih diterapkan dan diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan.
Penerapan PSBB tersebut berlaku bagi seluruh kalangan namun ada pengecualian. Dalam peraturan PSBB telah disebutkan bahwa mereka yang ‘direstui’ keluar batas wilayah tertentu adalah bagi yang mengantongi surat izin dinas dari atasan.
Selain itu, bagi mereka yang sedang ditimpa kemalangan, pun harus menyertakan beberapa dokumen yang disyaratkan.
Keadaan seperti itu harus dipahami bersama-sama bahwa pada akhirnya masyarakat Indonesia harus bisa berdaptasi dengan keadaan yang baru. Di mana ada beberapa hal baru yang harus ditegakkan di tengah rutinitas yang selama ini dikerjakan.
Dalam hal ini, perlu dipahami bahwa tidak semua aktivitas dilarang. Namun dikurangi atau diganti penerapannya.
Tidak ada sekolah di ruang kelas, namun diganti belajar di rumah. Tidak ada bekerja di kantor, namun bekerja dari rumah.
Pelaksanaan ibadah pun terkena imbas. Upacara keagamaan dan ibadah yang lainnya harus dilakukan di rumah. Tidak ada kerumunan, karena hal itu sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19.





Komentar tentang post