Darilaut – DPRD Kota Gorontalo menetapkan enam buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda), pada Senin (9/12). Salah satu yang ditetapkan tentang pengelolaan ruang terbuka hijau.
Enam Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda, tentang penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular.
Kemudian Ranperda tentang penyelenggaraan lembaga adat, Ranperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Ranperda tentang rencana pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Selanjutnya, Ranperda tentang pengelolaan ruang terbuka hijau dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016, dan tentang pembentukan susunan dan perangkat daerah.
Ketua DPRD Kota Gorontalo Irwan Hunawa mengatakan enam Perda ini merupakan inisiatif DPRD dan usul inisiatif Pemerintah Kota Gorontalo.
Enam Perda tersebut menjadi sebuah payung hukum, ”bahwa kita ini adalah negara hukum dan Perda ini wajib dijalankan eksekutif dan legislatif,” kata Irwan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Gorontalo, karena telah secara baik melakukan pembahasan terhadap enam rancangan regulasi tersebut, sampai akhirnya ditetapkan sebagai regulasi utuh.