Bentuk Disinformasi Iklim di Indonesia

Ilustrasi litigasi iklim. GAMBAR: UN

Darilaut – Asia Center membahas prioritas sistemik pembangunan atas kerentanan masyarakat adat dengan memeriksa mekanisme dan dampak disinformasi iklim terhadap komunitas masyarakat adat di Indonesia.

Disinformasi iklim telah disebarkan secara sistematis oleh aktor negara dan korporasi untuk memperkuat prioritas pembangunan cepat dan pertumbuhan ekonomi.

Laporan lembaga penelitian masyarakat sipil Asia Center mengidentifikasi bentuk-bentuk utama disinformasi iklim, memeriksa dampak spesifiknya terhadap masyarakat adat, dan mengembangkan rekomendasi berbasis bukti untuk pemangku kepentingan nasional, internasional, dan lokal.

Dalam laporan dengan judul “Climate Disinformation in Indonesia: Prioritising Development Over Indigenous Peoples’ Vulnerability” (2026) menyebutkan bentuk-bentuk utama disinformasi iklim yang diidentifikasi di Indonesia, meliputi:

Greenwashing korporat, dengan menyajikan informasi lingkungan yang menyesatkan untuk membangun citra tanggung jawab lingkungan korporat yang menipu.

• Promosi solusi iklim palsu, di mana lembaga berita yang pro-pemerintah mempromosikan proyek pembangunan yang dipimpin negara yang memperburuk ketidakadilan sosial dan pelanggaran lingkungan sebagai tindakan iklim yang sah.

• Seruan untuk pertumbuhan ekonomi, di mana proyek pembangunan yang dipimpin negara dan korporasi digambarkan sebagai hal penting bagi kemajuan nasional, sementara praktik masyarakat adat didiskreditkan sebagai penghalang.

• Mengalihkan pertanggungjawaban atas perubahan iklim, termasuk narasi konspirasi iklim dan penyangkalan komitmen lingkungan, untuk mengaburkan tanggung jawab dan meremehkan kewajiban lingkungan.

Dampak utama disinformasi iklim terhadap masyarakat adat di Indonesia meliputi:

1. Pengucilan dari pengambilan keputusan lingkungan, karena sentralisasi kembali tata kelola lingkungan dan pembuatan Persetujuan Bebas, Prioritas, dan Informasi (FPIC) meminggirkan suara masyarakat adat.

2. Penggusuran paksa, yang sering dibenarkan oleh aktor korporasi dan negara sebagai hal yang diperlukan untuk pembangunan nasional.

3. Melemahnya pengetahuan masyarakat adat, ditandai dengan terkikisnya warisan budaya melalui narasi pertumbuhan ekonomi yang menstigmatisasi praktik penggunaan lahan masyarakat adat sebagai sesuatu yang ketinggalan zaman dan tidak efektif.

4. Kriminalisasi masyarakat adat, termasuk penyalahgunaan hukum tata kelola sumber daya dan Gugatan Strategis Terhadap Partisipasi Publik (SLAPP) untuk menargetkan masyarakat adat dan pembela lingkungan.

Rekomendasi Asia Center bagi para pemangku kepentingan untuk mengatasi disinformasi iklim dan dampaknya terhadap masyarakat adat di Indonesia, antara lain:

• Badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan mekanisme hak asasi manusia internasional harus memperkuat kepatuhan terhadap perjanjian, meningkatkan keterlibatan oleh Pelapor Khusus, dan mengintegrasikan disinformasi iklim dalam pemantauan hak asasi manusia untuk mendukung Indonesia dalam menyelaraskan pembangunan ekonomi dan aksi iklim dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

• Kementerian-kementerian terkait di Indonesia harus mengakui identitas khusus masyarakat adat di tingkat konstitusional dan memprioritaskan pengesahan RUU Hak-Hak Masyarakat Adat untuk membangun kerangka kerja komprehensif bagi perlindungan dan promosi hak-hak masyarakat adat.

• Organisasi Non-Pemerintah Internasional (INGO) harus menyampaikan laporan bersama kepada mekanisme PBB, berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil lokal dalam respons berbasis komunitas terhadap disinformasi iklim, sambil memperkuat suara masyarakat adat di media.

• CSO (Civil Society Organisation) harus mendokumentasikan dan melaporkan disinformasi iklim yang menargetkan masyarakat adat, melibatkan pemimpin agama yang terpercaya untuk menyampaikan pesan yang akurat, menawarkan pelatihan literasi digital dan FPIC yang relevan secara budaya, serta bekerja sama dengan INGO dan kelompok hukum untuk mendukung hak atas tanah adat dan membantu para pembela masyarakat adat yang menghadapi ancaman.

• Sektor media harus memprioritaskan pelaporan mendalam tentang isu lingkungan dan masyarakat adat, dengan penekanan kuat pada jurnalisme konstruktif yang akan menciptakan ruang bagi suara masyarakat adat untuk menyampaikan suara mereka, menyoroti pengetahuan dan praktik tradisional mereka.

• Perusahaan teknologi harus menerapkan kebijakan moderasi yang lebih ketat dan menyesuaikan algoritma mereka untuk membatasi penyebaran disinformasi dan memberikan visibilitas pada konten masyarakat adat.

• Masyarakat adat harus mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan melaporkan disinformasi iklim melalui jaringan antar-komunitas dan platform media independen, mendukung penyebaran informasi iklim yang akurat dan memperkuat advokasi yang dipimpin oleh masyarakat adat.

Secara bersama-sama, rekomendasi ini mendorong pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis bukti terhadap tata kelola iklim.

Rekomendasi ini menekankan kebutuhan mendesak akan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi dan pemusatan peran masyarakat adat dalam perencanaan dan implementasi proyek pembangunan nasional di Indonesia.

Mengadopsi rekomendasi ini sangat penting bagi semua pemangku kepentingan terkait yang berada pada posisi untuk mengatasi disinformasi dalam konteks di mana prioritas pembangunan nasional ditempatkan di atas hak-hak masyarakat adat.

Melakukan hal tersebut tidak hanya akan membantu mengurangi penyebaran dan dampak disinformasi iklim, tetapi juga melindungi hak, pengetahuan, dan mata pencaharian masyarakat adat yang menghadapi kerentanan struktural.

Exit mobile version