SEBULAN sebelum ramadhan tahun lalu, Haji Raini Mantu (51 tahun) sudah mulai mengurus perpanjangan izin kapal ikan di atas 30 GT (gross tonnage). Pengurusan perpanjangan izin kapal ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat itu dilakukan karena sebulan lagi akan berakhir.
Semua prosedur sudah dilalui, dengan menginput dokumen secara online ke KKP. Setelah dokumen di input, berkas asli masih juga harus dibawa ke Jakarta untuk dimasukkan di KKP.
Berbulan-bulan menunggu,“Sampai sekarang izin belum keluar,” kata Raini kepada Darilaut.id, di Pelabuhan Perikanan Tenda, Kota Gorontalo, Jumat (4/1) sore.
Raini adalah ketua Kelompok Usaha Bersama “Aries” yang mengurus KM Nelayan 01. Kendala pengurusan izin ini hanya di KKP, bukan di Kementerian Perhubungan.
Raini menjadi nelayan di Gorontalo sejak berusia 14 tahun. Di usia 25 tahun haji Raini sudah mulai mengurus izin kapal sendiri. Saat itu, izin untuk kapal ikan 6 GT.
Pada 2001 hingga 2015, Raini mengurus kapal ikan 27 – 30 GT. Semua pengurusan perizinan berjalan lancar.
Tahun 2014 dan 2015, Raini sudah mengurus perizinan kapal ikan di atas 30 GT. “Tidak ada masalah,” katanya.
Untuk perpanjangan izin kapal ikan di atas 30 GT, cukup hanya dua hari. Mengurus izin perpanjang ini di Pelabuhan Perikanan Kwandang, sebagai perwakilan KKP di daerah.
Nanti dua tahun terakhir, sejak pengurusan izin kapal ikan di atas 30 GT langsung dipusatkan di KKP menjadi seperti ini.
“Melalui e-service katanya lebih cepat, tapi ini sudah enam bulan lebih belum ada,” ujarnya.
Apalagi, selain input dokumen secara online, setelah itu masih harus dibawa lagi berkas-berkas ke KKP di Jakarta. Setelah tiba di Jakarta, apa izin ini tidak bisa langsung selesai. Banyak tumpukan dokumen kapal ikan lainnya.
Tidak mungkin nelayan berlama-lama di Jakarta untuk menunggu selesainya proses perizinan yang tidak ada kepastian tersebut.
Biaya pengurusan perpanjangan izin kapal ikan untuk beroperasi ini, seperti purse seine Rp 14,1 juta. Ini untuk membayar Pungutan Hasil Perikanan (PHP). Kemudian Rp 6 juta untuk airtime PMS. Total 20,1 juta.
Kapal ikan dengan ukuran 38 GT, PHP Rp 16 juta dan airtime PMS Rp 6 juta. Kapal handline untuk PHP Rp 29,9 juta, sedangkan airtime PMS Rp 6 juta.
Jumlah pengurusan izin ini menjadi membengkak karena harus ke Jakarta. Apalagi untuk lokasi nelayan di Gorontalo.
Di Gorontalo, terdapat 15 kapal yang saat ini dalam proses perizinan di KKP. Delapan kapal ikan didampingi staf Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, tujuh kapal ikan lagi mengurus langsung di KKP, Jakarta.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sutrisno mengatakan, staf DKP Provinsi Gorontalo membantu untuk input dokumen ini tanpa melalui pelatihan oleh KKP. Hal ini dilakukan untuk membantu proses perizinan kapal ikan nelayan di Gorontalo.
“Staf (DKP) membantu proses ini, kenapa dokumen yang diinput masih dibawa lagi ke Jakarta, ini rumit,” kata Sutrisno. Sebelumnya, untuk pengurusan izin perpanjangan pengoperasian kapal ikan hanya dua hari.
Apabila ada dokumen yang tidak lengkap, bisa langsung diperbaiki, Tapi ini, bila tidak lengkap, harus balik lagi ke daerah.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar mengatakan, dari 15 unit tersebut, statusnya hingga saat ini sebanyak sembilan kapal belum mengajukan perizinan atau perpanjangan. Kapal ikan ini ada yang izinnya masih berlaku atau baru habis.
Tiga kapal ikan sementara proses cek fisik dan satu sementara verifikasi data perizinan. Satu kapal lagi sudah menandatangani untuk pembayaran Pungutan Hasil Perikanan (PHP).
“Satu permohonan ditolak karena dokumen persyaratan banyak yang belum lengkap,” kata Zulficar.
Untuk pengoperasian kapal ikan, izin di KKP adalah SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan).*
