Daging 30 Ekor Rusa Disita di Labuan Bajo

Rusa Timor (Cervus timorensis) di Gunung Tambora, kawasan Taman Nasional Tambora. FOTO: KSDAE

Darilaut – Tim Operasi Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menggagalkan pengiriman daging rusa ilegal dari Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Operasi ini berhasil menyita sebanyak 300 kilogram daging rusa. Jumlah 300 kg tersebut setara dengan 30 ekor rusa. Daging rusa ini akan dikirim ke Bima, Nusa Tenggara Barat.

Tim Operasi Gabungan kemudian menghubungi penyidik Pos Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Labuan Bajo untuk memeriksa dan menyidik pelaku dengan inisial IH (58 tahun).

“Kami akan mengembangkan penyidikan untuk mencari siapa pemburu satwa dilindungi ini. Kami menduga rusa berasal dari pemburuan rusa di Taman Nasional Komodo karena populasi terbesar rusa ada di sana,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, M Nur, seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (25/12).

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum LHK Sustyo Iriyono, mengatakan, populasi rusa, kerbau dan satwa lainnya di Taman Nasional Komodo harus dijaga karena merupakan salah satu pakan/prey dari satwa komodo sebagai predator tertinggi dan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Karena itu, kata Iriyono, segala tindakan yang dapat mengganggu dan mengancam kelestarian habitat Komodo harus ditindak tegas. Demikian juga dengan biota dan habitat laut di Taman Nasional Komodo dan sekitarnya juga menjadi perhatian KLHK untuk tetap dijaga keutuhannya.

Barang bukti berupa 300 kg daging rusa, 1 mobil pick up Daihatsu hitam beserta STNK, 1 ponsel beserta kartu SIM, dititipkan di Polres Manggarai Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka karena melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Penangkapan dan penyitaan berawal dari kecurigaan Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum KLHK Jabalnusra ketika mengetahui ada pengiriman daging yang dibungkus 7 dus terutama menjelang perayaan Hari Raya Natal Tahun Baru 2020.

Rusa Timor (Cervus timorensis) adalah satwa dengan persebaran cukup luas di Indonesia, salah satunya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebagai satwa asli Indonesia, Rusa Timor ditetapkan sebagai satwa dilindungi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.

Selain di kawasan pelestarian alam, Rusa Timor ditangkarkan di sejumlah lokasi di NTT. Penangkaran ini menjadi upaya pelestarian ex-situ terhadap jenis Rusa Timor.

Populasi Rusa Timor dari tahun ke tahun makin berkurang. Menurut Ksdae.menlhk.go.id, salah satu lokasi rusa yang mulai sulit dijumpai seperti di kawasan Taman Nasional Tambora.

Dulu, di sekitar Tambora sangat mudah untuk menemukan rusa. Hewan ini layaknya ternak, yang sangat mudah didapati di kawasan tersebut.

Biasanya hanya ditemukan jejak kaki, kotoran (feses), garukan ranggah, atau bekas makanannya saja.
Penutupan kawasan karena pandemi Covid-19 telah mengurangi aktivitas manusia di dalam kawasan. Sehingga satwa dapat beraktivitas tanpa terganggu dengan kehadiran manusia.

Meski demikian satwa ini masih tetap sensitif, mereka menampakkan diri jauh di seberang bukit.

Perburuan rusa di habitatnya masih terus terjadi. Pada 6 Oktober 2020, petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Bandara Sultan Babulah Ternate bersama dengan staf perhubungan mengamankan 3 pasang tanduk Rusa (Cervus timorensis) di bagian X-Cargo Bandara Sultan Babulah Ternate.

Tanduk Rusa tersebut dikemas dengan kardus rokok, dengan alamat pengirim dari Desa Gela, Kabupaten Taliabu, Provinsi Maluku Utara. Tanduk rusa ini akan dibawa ke Desa Landih, Kabupaten Bangli, Bali.

Exit mobile version