Darilaut – Kepulauan Faroe, sebuah wilayah otonomi Denmark, menjalankan praktik Grindadráp, dengan cara menggiring paus dalam jumlah banyak ke pantai, kemudian dibantai.
Di kampung nelayan Lamalera, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) penangkapan paus bersifat subsisten.
Keduanya melibatkan komunitas kecil penduduk asli, tetapi skala, metode, dan perlakuan hukumnya sangat berbeda, menghasilkan perdebatan konservasi yang berbeda.
Perbedaan ini menjadi bagian kajian studi di Lamalera yang dilakukan Alexander Aur, Yohanes Budi Widianarko, dan Yustina Trihoni Nalesti Dewi dari Universitas Katolik Soegijapranata.
Hasil penelitian ini dipublikasi di Sage Journals, April 15, 2026, dengan judul: Governing Through Difference: Legal Pluralism and Conservation Justice in Lamalera.
Di Kepulauan Faroe, Grindadráp adalah praktik berabad-abad yang menggiring kawanan paus pilot ke pantai untuk dibantai secara komunal. Secara hukum, praktik ini diizinkan oleh hukum Faroe.
Denmark (di bawah kedaulatannya Kepulauan Faroe berada) membela praktik ini secara internasional sebagai hak budaya.
Ratusan paus pilot (Globicephala spp.) ditangkap setiap tahun, jauh lebih banyak daripada tangkapan khas Lamalera yang hanya beberapa lusin paus sperma. Teknologi modern telah meningkatkan perburuan di Faroe: perahu motor menggiring paus ke teluk dan sistem komunikasi mengoordinasikan komunitas ketika sebuah kawanan paus terlihat.




