TAMAN Nasional Komodo, pada 1977 ditetapkan UNESCO sebagai kawasan Cagar Biosfer (Man and Biosphere Programme – UNESCO). Kemudian, pada 1991, sebagai Situs Warisan Dunia (World Heritage Center – UNESCO).
Kawasan TN Komodo termasuk salah satu dari lima taman nasional tertua di Indonesia. Kawasan ini memiliki luas 173.300 Ha, terdiri dari 132.572 Ha kawasan perairan dan 40.728 ha kawasan daratan.
Pada 2008, kawasan TN Komodo ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional dan 2011 sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Tahun 2012, TN Komodo sebagai New 7 Wonders of Nature oleh New 7 Wonders Foundation.
Saat ini, banyak masyarakat yang terlibat sebagai penyedia jasa wisata. Antara lain, tour operator yang mengoperasikan 157 kapal wisata, keterlibatan 94 guide dari masyarakat lokal, tingkat hunian 1.136 kamar hotel dan lahirnya 4 hotel berbintang.
Rantai ekonomi tersebut berpengaruh pada penghidupan 4.556 jiwa masyarakat yang tersebar di Desa Komodo (1.725 jiwa), Desa Papagaran (1.252 jiwa), dan Desa Pasir Panjang (1.579 jiwa), khususnya masyarakat dari Desa Komodo yang sebagian besar terlibat dalam kegiatan wisata.

Untuk peningkatan efektivitas pengelolaan, Balai TN Komodo telah melaksanakan beberapa kegiatan kerjasama. Antara lain dengan Dive Operator Community Komodo (DOCK) dengan melakukan patroli bersama untuk pengamanan kawasan.
Komentar tentang post