Dalam Seminggu, 105 Izin Penangkapan Ikan Diterbitkan KKP

M Zulficar Mochtar. FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Hanya dalam seminggu, sebanyak 105 dokumen permohonan pengurusan perizinan perikanan tangkap telah diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Permohonan pengurusan melalui aplikasi online e-service ini pertama kali diluncurkan pada Senin (30/12/2019). Aplikasi ini dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar mengatakan, kini mekanisme alur perizinan perikanan tangkap menjadi lebih sederhana. Prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

Hal ini sejalan dengan visi dan misi Presiden Jokowi dalam hal percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan reformasi pelayanan publik.

Menurut Zulficar, proses verifikasi kelengkapan dokumen butuh waktu hingga 30 menit sampai surat perintah pembayaran (SPP), pungutan pengusahaan perikanan (PPP), atau pungutan hasil perikanan (PHP) terbit.

“30 menit sisanya dihitung setelah pelaku usaha membayarkan PPP/PHP tersebut hingga dokumen perizinan diterbitkan. Batas waktu maksimal pembayaran hingga 10 hari kerja tidak dihitung,” kata Zulficar, Selasa (7/1).

Sejak Senin 30 Desember lalu hingga Selasa 7 Januari, pelayanan perizinan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap telah menerbitkan 21 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 84 surat izin penangkapan ikan (SIPI)/surat izin pengangkutan ikan (SIKPI).

Zulficar mengimbau para pelaku usaha kooperatif dalam mendukung pelayanan SILAT. Misalnya dengan melengkapi persyaratan dokumen asli, bukan hasil rekayasa.

“Silakan menyampaikan kelengkapan dokumen yang benar saat mengajukan permohonan izin usaha. Sistem ini sudah bagus, jangan sampai ada keterlambatan izin terbit karena kelalaian dari pelaku usaha itu sendiri. Apalagi sekarang sudah online dan paperless,” kata Zulficar.*

Exit mobile version