Jakarta – Pengurusan perizinan perikanan tangkap di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini hanya dalam waktu 1 jam. Proses perizinan ini dapat dilakukan pelaku usaha dengan mengajukan permohonan secara online dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen melalui e-service.
“Pada dasarnya, pemerintah tidak ingin menyulitkan stakeholders. Kita terus mengupayakan agar regulasi menjadi lebih sederhana. Contohnya pada peningkatan pelayanan perizinan usaha perikanan tangkap sehingga menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. Begitu mudahnya hingga dapat diselesaikan dalam waktu 1 jam secara online,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar, Senin (30/12).
KKP terus melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perikanan tangkap. Beberapa di antaranya yaitu penerapan e-logbook penangkapan ikan dan implementasi perizinan via e-service untuk mempercepat proses penerbitan dokumen perizinan penangkapan ikan.
Melalui e-service, apabila berkas sudah terverifikasi, notifikasi surat perintah pembayaran akan muncul. Selanjutnya, konfirmasi pembayaran akan masuk ke sistem secara otomatis dan pelaku usaha dapat mencetak dokumen perizinannya secara mandiri.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meluncurkan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) 1 jam secara online di Ballroom Gedung Mina Bahari III, Kantor KKP, Jakarta Pusat.
Komentar tentang post