Karena itu, bentuk ekspresi seperti tulisan, foto, dan karya audiovisual perlu dibedakan dari fakta atau informasi berita yang disampaikan.
“Pelindungan hak cipta melekat pada ekspresi asli suatu karya, bukan pada profesi jurnalis itu sendiri,” ujar Chavarong.
Ia turut menjelaskan mekanisme notice-and-takedown dalam penanganan dugaan pelanggaran serta pentingnya memperhatikan perjanjian kerja atau perjanjian penugasan untuk menentukan kepemilikan hak atas karya jurnalistik.
Chavarong juga menyampaikan bahwa organisasi pers di Thailand tengah membahas sejumlah inisiatif bersama Google, termasuk pelatihan bagi pekerja media, pengembangan Media Lab, dan penjajakan peluang pendapatan dari konten premium di YouTube. Inisiatif tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Moderator dalam diskusi ini Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika. Diskusi ini memperlihatkan bahwa pelindungan karya jurnalistik di era AI tidak hanya berkaitan dengan aturan hak cipta, tetapi juga penggunaan konten, pembagian hak, mekanisme penanganan pelanggaran, dan keberlanjutan ekonomi media.
Kejelasan pengaturan serta kerja sama lintas negara menjadi salah satu pendekatan yang dibahas untuk menghadapi tantangan tersebut.




