Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan Godok Regulasi Perlindungan Pers Mahasiswa

Talk-show Dewan Pers bertajuk “Kemerdekaan Pers, Jurnalisme Warga, dan Peran Media Sosial” di Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya, Rabu (8/3). FOTO: DEWAN PERS

Darilaut – Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang mengodok regulasi perlindungan terhadap pers mahasiswa.

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengatakan hingga saat ini belum ada aturan khusus mengenai perlindungan terhadap pers mahasiswa.

Kendati belum ada aturan khusus, kata Ninik, Dewan Pers memberikan perhatian serius terhadap perkembangan pers mahasiswa.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers saat membuka acara talk-show Dewan Pers di Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya, Rabu (8/3).

“Saat ini, Dewan Pers tengah menyiapkan regulasi terkait perlindungan terhadap pers mahasiswa, yang akan kami godok bersama-sama dengan kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” ujarnya.

Acara talk show dengan tajuk “Kemerdekaan Pers, Jurnalisme Warga, dan Peran Media Sosial” merupakan bagian dari rangkaian program Dewan Pers Goes to Campus yang bertujuan untuk menyemai bibit-bibit jurnalisme berkualitas di kalangan mahasiswa.

Sekitar 150 mahasiswa Unair dari berbagai fakultas hadir mengikuti acara yang menghadirkan narasumber wakil ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, dosen FISIP Unair Suko Widodo, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya Eben Haezer, dan pegiat media sosial Anelies Praramadhani.

Ninik meminta agar mahasiswa membangun dan mengkritisi kampus melalui dialog berupa tulisan dan komunikasi yang konstruktif di pers mahasiswa.

Ninik mengingatkan agar pers kampus dapat mematuhi etika jurnalistik yang baik, termasuk dalam bermedia sosial. Jika tidak mematuhi kode etik jurnalistik, berarti melanggar keinginan bersama untuk mewujudkan pers yang profesional.

Menurut Ninik, pers mahasiswa memiliki peran untuk membangkitkan kesadaran intelektual publik, serta ikut merawat dialog intelektual di kampus.

Oleh karena itu, Ninik meminta para pejabat kampus untuk tidak alergi terhadap kritik yang disampaikan mahasiswa melalui pers mahasiswa.

Pada dasarnya setiap individu berhak untuk bersuara dan menjadi jurnalis, termasuk mahasiswa. Di samping itu, pers kampus diharapkan dapat berfungsi sebagai laboratorium kaderisasi insan pers yang bertanggung jawab dalam meningkatkan kemerdekaan pers.

Wakil Rektor Bidang Internasionalisasi, Digitalisasi dan Informasi Universitas Airlangga, Prof Muhammad Miftahussurur yang juga hadir dalam pembukaan acara tersebut, menyambut gembira harapan tersebut.

Universitas Airlangga tengah mendorong kiprah mahasiswa maupun dosen dalam beraktivitas di media.

“Saya mengajak civitas pers mahasiswa Unair untuk menjadi jurnalis andal, cerdas, dan tidak cepat menerima maupun mengirimkan pesan tidak jelas, apalagi pesan-pesan berupa hoaks,” kata Miftah.

Komitmen Dewan Pers

Dewan Pers berkomitmen melindungi pers mahasiswa jika mereka terjerat kasus hukum. Perlindungan Dewan Pers ini disertai catatan, yakni hanya untuk produk pers mahasiswa yang sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.

“Sepanjang karya teman-teman pers mahasiswa sesuai dengan kaidah Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers akan siap memberikan perlindungan,” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, dalam Coaching Clinic pers mahasiswa se-Surabaya.

Yadi memberikan contoh kasus antara pers mahasiswa dan kampus di Ternate, Maluku Utara, beberapa waktu lalu. Pers mahasiswa di sebuah kampus di kota tersebut diadukan ke polisi oleh pihak kampusnya sendiri.

Dewan Pers kemudian diminta sebagai saksi ahli untuk memberikan pandangan, apakah produk pers mahasiswa itu produk pers atau bukan.

“Kami melihat produk yang dihasilkan pers mahasiswa itu bisa disebut produk pers karena mereka bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik,” ujar Yadi.

Kasus serupa juga pernah terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Dewan Pers selalu melindungi pers mahasiswa, asalkan produk yang menjadi polemik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

“Konten pemberitaan yang dimuat harus sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Harus ada verifikasi, konfirmasi, dan sesuai fakta,” ujar Yadi.

Selain konten dan berita, Yadi juga mengingatkan para peserta coaching clinic untuk menegakkan regulasi diri sebelum mengunggah info di media sosial.

Sebelum melakukan upload info ke media sosial, harus memahami dampaknya. Apa dampak bagi diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat.

Kemampuan Manajerial

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers, Asmono Wikan, yang juga menjadi coach pada acara itu, memfokuskan pandangannya tentang manajemen pers.

Asmono mengatakan ada enam tantangan yang dihadapi pers mahasiswa saat ini, yaitu masalah organisasi, personalia, manajemen, pasar, kreativitas, dan digitalisasi.

Di era digital, Asmono mendorong mahasiswa untuk mendayagunakan platform digital yang tersedia seperti web dan media sosial.

“Pers mahasiswa juga dapat meliterasi gaya hidup digital di kalangan mahasiswa, serta menjadi informasi-informasi “clearing house” yang tidak akurat, hoaks, dan fake news,” ujar Asmono.

Salah satu kelemahan mahasiswa adalah di bidang manajemen. Menurut Asmono, agar pers mahasiswa lebih baik, harus mampu mengelola dengan benar, dimulai dari merencanakan liputan dengan baik, sistematis, dan terstruktur hingga memahami kebutuhan pembacanya.

Setelah memperoleh pandangan para pelatih, 50 peserta coaching clinic dari 25 lembaga pers mahasiswa di Surabaya, diajak simulasi merencanakan liputan dengan baik secara berkelompok.

Exit mobile version