(4) Dewan Pers menilai penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi. Sama seperti halnya permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai oleh sebuah media.
(5) Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai dan menghormati ruang berekspresi dan berpendapat atas sebuah kebijakan penyelenggaraan negara. Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan serta tindakan main hakim sendiri.
Di situs web Detik.com, artikel yang tayang pada Kamis, 22 Mei 2025 07:32 WIB, dengan judul : Tulisan Opini Ini Dicabut.
”Jakarta – Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Kami memohon maaf atas keteledoran ini.
Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri. (jat/jat)”
Adapun tag sebagai penanda tulisan ini dengan kata kunci: dirjen bea dan cukai, reformasi birokrasi, letjen djaka budi utama.




