Darilaut – Dewan Pers hingga saat ini masih melakukan verifikasi dan mempelajari laporan penulis di kolom Opini Detik.com.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menanggapi pencabutan tulisan opini yang sempat dimuat dalam laman Detik.com, pada Kamis 22 Mei 2025.
Prof. Komaruddin mengatakan Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Namun setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media,” kata Komaruddin, mengutip siaran pers Dewan Pers, Sabtu (24/5).
Dewan Pers juga menegaskan, (1) Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut. Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya.
(2) Dewan Pers menghargai, menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(3) Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com. Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa.




