BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro terus berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Sulawesi Utara, instansi terkait, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam rangka percepatan penanganan darurat.
Bantuan darurat telah disalurkan ke wilayah terdampak untuk memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi.
Pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari, terhitung sejak 5 hingga 18 Januari 2026, berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 1 Tahun 2026.
Status ini memungkinkan optimalisasi sumber daya dan dukungan lintas sektor sesuai perkembangan situasi terkini.




