Darilaut – Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengatakan tidak ada toleransi atau celah hukum mana pun yang membenarkan pembakaran lahan gambut, terutama di tengah kondisi musim kemarau.
Pembakaran lahan gambut di musim kemarau dipastikan sebagai tindakan ilegal yang melanggar seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
BNPB mengingatkan agar tidak ada pihak atau oknum masyarakat yang bersembunyi di balik dalih kearifan lokal atau aturan daerah untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, menegaskan bahwa aktivitas pembakaran hanya memiliki batasan ketat dan syarat yang sangat terbatas, yaitu di lahan mineral dan wajib dilakukan saat musim hujan telah tiba.
“Jadi tidak ada yang namanya membakar di lahan gambut tuh enggak ada sama sekali di seluruh Indonesia itu. Adanya di lahan gambut dan tidak boleh di musim ini. Tidak ada yang di musim kemarau boleh itu,” kata Suharyanto,” kata setelah memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, pada Jumat (11/9).
“Berarti kalau ada yang membakar di musim ini, itu melanggar semua aturan. Jadi jangan berlindung di Perda-Perda itu, karena Perda-Perda itu juga enggak ada yang ngatur itu.”
Suharyanto kembali mengingatkan terkait regulasi dan penegakan hukum dalam pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Tanah Air.



