Darilaut – Fisher’s Center memperkuat mekanisme rujukan sistem pengaduan dan penegakan hukum bagi awak kapal perikanan atau anak buah kapal (ABK) yang bekerja di dalam dan luar negeri. Sejauh ini, praktik eksploitasi yang melanggar hak asasi manusia (HAM), seperti kerja paksa dan perdagangan orang masih kerap di alami awak kapal perikanan Indonesia.
Direktur Proyek SAFE Seas Fishers’ Center Nono Sumarsono, mengatakan, Fishers’ Center merupakan bagian dari community-based protection mechanism yang memberikan informasi, edukasi dan menerima pelaporan atau keluhan untuk awak kapal perikanan. Mekasisme rujukan Fisher’s Center memiliki konsep mudah diakses oleh masyarakat, biaya cuma-cuma, serta responsif.
Fishers’ Center ini beroperasi di Kota Tegal, Jawa Tengah dan Kota Bitung, Sulawesi Utara dan telah diresmikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan pada 7 Juli 2020 di Tegal, Jawa Tengah.
Berdasarkan catatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), selama tahun 2018 hingga Mei 2020, terdapat 389 pengaduan. Paling banyak kasus yang diadukan berkaitan dengan gaji yang tidak di bayar.
Terdapat 5 jenis pengaduan. Pertama, sebanyak 164 kasus terkait gaji yang tidak di bayar. Kedua, 47 kasus ABK meninggal dunia di negara tujuan.
Ketiga, 46 kasus terkait kecelakaan. Keempat, 23 kasus terkait ABK ingin dipulangkan. Kelima, 18 kasus terkait penahanan paspor atau dokumen lainnya oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI).
Perlindungan bagi yang bekerja pada kapal perikanan tangkap di dalam dan luar negeri menjadi perhatian Pemerintah Indonesia, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam lokakarya “Penguatan Mekanisme Sistim Rujukan Pengaduan Fisher’s Center yang Efektif untuk Awak Kapal Perikanan” para pemangku kepentingan menandatangani deklarasi dan dukungan pencegahan dan pelayanan korban kerja paksa dan perdagangan orang yang terkait dengan awak kapal perilkanan Indonesia.
Pemangku kepentingan juga mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 188 tahun 2007 sebagai bentuk konkret negara melindungi AKP Indonesia yang bekerja di perairan domestik maupun internasional.
Lokakarya ini kerjasama Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) dan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia melalui proyek SAFE Seas. Kegiatan berlangsung di Tegal pada 11-12 September 2020.
Menurut Nono, tujuan proyek SAFE Seas serta pembentukan Safe Fishing Alliance (SFA) untuk mendorong perlindungan awak kapal perikanan melalui penguatan edukasi, koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah, sektor swasta, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat.
Dalam memperkuat mekanisme rujukan Fishers’ Center pada penegakan hukum, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari dan Bareskrim menjelaskan alur detil untuk penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof H. R. Benny Riyanto, mengatakan, bantuan hukum dapat diberikan secara cuma-cuma bagi awak kapal perikanan yang tergolong kelompok masyarakat kurang mampu. BPHN juga memiliki aplikasi konsultasi hukum secara online dan gratis bagi seluruh masyarakat.
Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo, perlu untuk menata ulang peraturan serta perizinan guna melindungi awak kapal perikanan di perikanan tangkap.
Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenkomarves, Basilio Araujo, mengatakan, harmonisasi peraturan menjadi penting dengan mengacu kepada Peraturan Internasional dan menginternalisasikan ke dalam peraturan nasional guna mendorong kepastian perlindungan awak kapal perikanan yang berkeadilan.
Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengharapkan agar instasni pemerintah lebih responsif terhadap laporan yang disampaikan Fisher Center. Fisher Center menjadi semacam lembaga alternatif pengaduan awak kapal perikanan yang bermasalah. Sebab saluran pengaduan ke pemerintah cukup banyak dengan layanan yang berbeda-beda.
“Fisher Center membantu korban dan pemerintah agar laporan yang disampaikan sudah terstandarisasi sehingga memudahkan tindak lanjut penyelesian kasus,” kata Abdi.*
