Gerakan Menanam Cabai Rawit Cara Pengendalian Inflasi di Kota Gorontalo

Cabai rawit. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Gerakan menanam cabai rawit, bawang merah dan tomat bekerja sama dengan kelompok masyarakat sebagai salah satu cara pengendalian inflasi di Kota Gorontalo. Selain itu, kelompok masyarakat menanam komoditas cabe merah besar dan sayuran.

Hal ini disampaikan Wali Kota Gorontalo Marten Taha dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri. Wali Kota menyampaikan paparan best practice melalui layanan komunikasi visual video conference, Senin (22/5).

Menurut Marten, Pemerintah Kota Gorontalo juga memberikan bantuan pangan tunai kepada 1850 keluarga penerima manfaat, ketersediaan pasokan bahan pangan di distributor dan Bulog (Badan Urusan Logistik) serta kerja sama dengan daerah penghasil komoditi.

Kota Gorontalo, untuk inflasi point-to point, perubahan indeks harga konsumen (IHK) April 2023 terhadap Maret 2023 sebesar 0,02%. Adapun inflasi year on year perubahan IHK April 2023 terhadap April 2022 sebesar 3,45% dan iInflasi tahun kalender perubahan IHK April 2023 terhadap Desember 2022 sebesar 0,21%.

Marten menjelaskan upaya pengendalian inflasi daerah Pemerintah Kota Gorontalo melalui Strategi 4 K, seperti keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan komunikasi efektif.

Untuk keterjangkauan harga, Pemerintah Kota Gorontalo melaksanakan pangan murah bersubsidi di Kecamatan Kota Tengah, pangan murah non subsidi di Kecamatan Kota Barat, Kecamatan Kota Tengah dan Kecamatan Timur.

Kemudian, melaksanakan operasi pasar bahan kebutuhan pokok di sembilan kecamatan yang ada di Kota Gorontalo. Seperti di Kecamatan Kota Barat, Kecamatan Dungingi, Kecamatan Kota Tengah, Kecamatan Sipatana, Kecamatan Kota Utara, Kecamatan Kota Timur, Kecamatan Kota Selatan, Kecamatan Hulonthalangi dan Kecamatan Dombo Raya.

Melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah distributor, pasar tradisional dan pasar modern oleh tim satuan tugas pangan Pemerintah Kota Gorontalo, ujar Marten.

Kelancaran distribusi melalui penyediaan transportasi angkutan bus sekolah kepada siswa yang tidak terjangkau dengan angkutan umum dan jauh dari tempat Sekolah, di Kecamatan Kota Barat, Kecamatan Hulonthalangi dan Kecamatan Dumbo Raya.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Gorontalo menggiatkan komunikasi efektif, dengan melaksanakan high level meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan rapat koordinasi secara rutin berhubungan dengan upaya pengendalian Inflasi.

Rapat koordinasi teknis dilakukan untuk membahas langkah-langkah konkret yang diambil dalam pengendalian inflasi, serta rapat koordinasi dengan distributor menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Melalui komunikasi efektif, kata Marten, Pemerintah Kota Gorontalo melakukan pemantauan terhadap ketersediaan pasokan dari penghasil barang kebutuhan pokok, mengeluarkan surat edaran kepada Masyarakat terkait penghematan energi, gerakan tanam pangan, jaring pengamanan sosial dan pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan pemakaian liquified petroleum gas (LPG) atau gas minyak bumi cair.

“Pemerintah Kota Gorontalo melakukan pemantauan dan penyebarluasan informasi harga komoditi ekonomi,” kata Marten.

Sebelumnya, pada 2022, Wali Kota Gorontalo mengeluarkan surat edaran No 500/EKON-SDA/1792, tertanggal 6 September.

Edaran ini untuk melaksanakan gerakan penghematan energi di instansi masing-masing dan mengimbau masyarakat untuk cermat di dalam penggunaan energi, mengintegrasikan penghematan energi sebagai salah satu upaya penghematan anggaran dan upaya pengendalian inflasi daerah.

Menggalakan gerakan tanam pangan cepat panen, mengintensifkan kegiatan jaring pengaman social, melaksanakan pengawasan pendistribusian BBM subsidi bagi masyarakat yang tidak mampu, serta sosialisasi kepada masyarakat untuk tetap tenang menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok.

Untuk penanganan inflasi di Kota Gorontalo, anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 28.731.978.784, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 496.767.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik sebesar Rp 369.370.000 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3.897.064.559.

Exit mobile version