Gudang Penyimpanan Ikan Penuh, Permintaan Dari Luar Negeri Turun 30 Persen

FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Wabah virus Corona penyebab penyakit Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal Maret 2020 telah memberi dampak pada sub sektor industri perikanan tangkap nasional. Hal ini terlihat dengan menurunnya permintaan ikan dari luar negeri sebanyak 30-40 persen.

Saat ini, menyebabkan gudang penyimpanan penuh, sehingga membuat perusahaan mengurangi suplai bahan baku. Selanjutnya, pembatasan transportasi dan pekerja di pabrik mengurangi kapasitas penyerapan ikan dari nelayan dan juga pengurangan output produksi sekitar 10 persen.

Ketua Asosiasi Pole & Line and Handline Indonesia (AP2HI), Janti Djuari, mengatakan, saat ini industri perikanan tangkap mengalami tekanan karena kesulitan dalam pengiriman bahan baku melalui transportasi laut dan terutama udara, terutama domestik dan juga luar negeri.

Selain itu, saat ini nelayan mengurangi waktu melaut dikarenakan pembatasan di Pelabuhan (karantina sebelum bersandar) dan kurangnya penyerapan dari pabrik pengolahan.

“Selain penyerapan pasar dalam negeri dan ekspor yang menurun, usaha kami terhambat pada jalur distribusi bahan baku yang terbatas karena adanya kebijakan pembatasan pergerakan orang oleh pemerintah,” kata Janti.

Menurut Indonesia program manager International Pole and Line Foundation (IPLNF), Heri, pada masa pandemik ini, usaha restoran, hotel foodservice mengalami tekanan paling berat karena permintaan konsumen menurun.

“Dibandingkan sektor pengolahan dan retail, sektor hospitality adalah yang paling terpukul,” kata Heri.

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat diharapkan ikut membantu industri perikanan tangkap dengan membeli produk seafood lokal dan meminta pemerintah agar memberikan bantuan sosial kepada nelayan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan Perikanan, M Zulficar Mochtar mengatakan, telah menyiapkan strategi untuk mengurangi risiko atau dampak Covid-19 pada sektor perikanan. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan tentang alih muatan pada kapal perikanan.

Dalam SE tersebut menyebutkan bahwa kapal pengangkut ikan yang mempunyai SIKPI dapat mendaratkan ikan di pelabuhan perikanan baik yang tercantum dalam SIKPI maupun yang tidak tercantum dalam SIKPI.

“Namun demikian, kelonggaran ini tetap dengan ketentuan bahwa ikan hasil tangkapan tidak boleh dibawa ke luar negeri dan pelaksanaannya bermitra dengan kapal penangkap ikan,” kata Zulficar.

KKP juga telah mengusulkan perluasan cakupan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, dengan memasukkan kegiatan industri kelautan dan perikanan.

“Target penerima manfaat adalah industri kelautan dan perikanan berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia,” kata Zulfikar.

Saat ini terdapat 3 fenomena pada industri perikanan tangkap, yaitu penurunan permintaan produk, oversupply dan anjloknya harga produk perikanan.

Pemerintah diharapkan segera melakukan pemetaan dampak dan target serta sasaran intervensi pada sektor perikanan.

“Untuk upaya penyelamatan, pilihan intervensi pemerintah bisa dilakukan pada 4 area yaitu transfer cash, sistim resi gudang, memperkuat akses pasar, pemberian insetif dan subsidi kepada pelaku usaha” ujar Senior Ocean Consultant Aki Baihaqi.

Koordinator Nasional DFW-Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan, akibat Covid-19 sudah mulai dirasakan dampaknya pada industri perikanan tangkap dari hulu ke hilir. Walaupun dengan skala yang berbeda-beda, tapi dampaknya makin nyata dan upaya penanganan mesti dilakukan secara strategis dan terukur oleh pemerintah.

Industri perikanan tangkap mesti mendapat perhatian sebab aktivitas industri perikanan tangkap mampu menyerap tenaga kerja dan juga melakukan pembelian hasil tangkapan nelayan kecil.*

Exit mobile version