Hanya Dosen Tetap dan Tidak Tetap: Tak Ada lagi NIDN, NIDK, NUP

Pokok-pokok kebijakan dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. GAMBAR: Kemdikbud.go.id

Darilaut – Saat ini, tak ada lagi kriteria Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Urut Pendidik (NUP) yang melekat pada seorang dosen. Yang ada hanya dosen tetap dan dosen tidak tetap.

Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen.

Melansir Pusatinformasi.sister.kemdikbud.go.id, untuk memperjelas pengaturan mengenai status dosen, tidak ada lagi Dosen NIDN, NIDK, dan NUP. Dalam peraturan tersebut, hanya ada dua status dosen:

Pertama, dosen tetap: bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi dan memenuhi beban kerja >= 12 SKS.

Kedua, dosen tidak tetap: tidak bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi dan memenuhi beban kerja <12 SKS.

Mengutip Setkab.go.id, kebijakan ini melindungi hak ketenagakerjaan dosen, salah satunya dengan menegaskan bahwa gaji dosen harus memiliki besaran di atas kebutuhan hidup minimum. Bagi dosen ASN (aparatur sipil negara), besaran gaji mengikuti peraturan ASN.

Bagi dosen selain ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ketenagakerjaan dan perguruan tinggi yang melanggar ketentuan mengenai gaji dapat dikenakan sanksi.

Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dosen yang memenuhi persyaratan juga menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.

Tak hanya itu, aturan pemindahan dosen ASN yang sebelumnya memerlukan surat keputusan lolos butuh, kini dapat mengikuti peraturan baru di mana pemindahan ASN dan pemindahan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan, tanpa prosedur tambahan.

Selain itu tidak ada lagi pembatasan usia maksimum untuk pengangkatan dosen karena pengangkatan dosen ASN mengikuti peraturan ASN, sementara pengangkatan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan.

Melalui peraturan ini juga telah ditetapkan kode etik nasional dosen yang mencakup kode etik dan kode perilaku terkait integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi.

Hal ini untuk mendukung lingkungan akademik yang lebih nyaman dan mendukung proses pengajaran yang efektif bagi mahasiswa dan civitas academica.

Dalam aturan baru ini, Kemendikbudristek juga memberikan otonomi terkait pengelolaan karier dosen kepada perguruan tinggi.

Perguruan tinggi yang telah memenuhi persyaratan oleh kementerian, dapat menetapkan indikator kinerja dosennya dan selanjutnya dapat melakukan promosi dosen ke jenjang Lektor Kepala dan Profesor, di mana dalam pengaturan sebelumnya hal ini merupakan kewenangan kementerian.

Permendikbudristek 44/2024 juga mengatur bahwa sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dosen.

Penilaian portofolio dilakukan oleh perguruan tinggi, di mana PT dapat tetap mewajibkan tes atau proses lain, tapi tidak diwajibkan dalam aturan ini.

Menurut Pusatinformasi.sister.kemdikbud.go.id, peraturan ini memperbarui regulasi sebelumnya untuk memperbaiki kualitas perguruan tinggi agar dapat menyesuaikan perkembangan zaman, meliputi pengelolaan, profesi karier dan penghasilan dosen.

Perguruan Tinggi diberikan waktu maksimal 1 tahun untuk mempelajari peraturan ini dengan target implementasi pada Agustus 2025.

Waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan segala kebutuhan agar proses adaptasi dapat berjalan dengan lancar.

Perguruan Tinggi juga akan menerima dukungan berupa informasi, sosialisasi dan panduan terkait Permendikbudristek No.44/2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang akan dirilis secara bertahap.

Hingga saat ini masih terdapat 59.411 dosen tetap yang belum memiliki jabatan akademik. Melalui peraturan ini memperjelas pengaturan mengenai jabatan akademik seperti Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, Profesor.

Semua dosen tetap memiliki jabatan akademik. Tidak ada persyaratan khusus untuk menempati jabatan akademik asisten ahli.

Bagi 59.411 dosen tetap yang belum memiliki jabatan akademik, diberikan jabatan sebagai berikut: (1) asisten ahli: bagi yang berkualifikasi magister, magister terapan, atau profesi; atau (2) Lektor: bagi yang berkualifikasi doktor, doktor terapan, atau spesial.

Dosen tidak tetap tidak memiliki jabatan akademik. Dosen tidak tetap hanya dapat memiliki jabatan akademik jika sebelumnya pernah memiliki jabatan akademik tersebut sebagai Dosen tetap.

Mengenai jabatan akademik tersebut diatur dan ditetapkan oleh perguruan tinggi. Dalam hal dosen pindah lintas perguruan tinggi, jabatan akademik dosen pada perguruan tinggi tujuan ditetapkan oleh perguruan tinggi tujuan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan prestasi dosen.

Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 membatasi jumlah dan memperketat prosedur pengangkatan profesor kehormatan. Jumlah profesor kehormatan pada perguruan tinggi paling banyak 1 (satu) untuk setiap rumpun ilmu.

(1) Profesor kehormatan hanya dapat diangkat oleh Perguruan Tinggi yang telah memiliki profesor.

(2) Tim penilai untuk mengangkat profesor kehormatan melibatkan paling sedikit 5 (lima) profesor, dengan paling sedikit 3 (tiga) di antaranya profesor dari perguruan tinggi lain.

Kode Etik Nasional Dosen

Kode Etik Nasional Dosen mencakup kode etik terkait integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi.

Kode etik dosen di setiap perguruan tinggi paling sedikit mencakup kode etik nasional dosen.

Exit mobile version