Hari Ini Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dapil Gorontalo 6

Ilustrasi bilik suara pemungutan suara ulang (PSU). FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah pemilihan (dapil) Gorontalo 6, hari ini, Sabtu (13/7).

Dapil Gorontalo 6 adalah pemilihan untuk anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang berada di Kabupaten Boalemo dan Kabupten Pohuwato.

Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, mengatakan, logistik sudah didistribusikan untuk daerah terjauh, dan Jumat (12/7) di lokasi yang normal. 

Alhamdulillah pelaksanaan PSU sudah siap,” ujar Hendrik. Pemungutan suara tersebut akan berlangsung di 863 tempat pemungutan suara.

Menurut Hendrik, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah dilantik dan bekerja. Penyelenggara ad hoc juga sudah memperoleh bimbingan teknis (bimtek).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang untuk memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan di dapil Gorontalo 6

Dalam siaran pers, Mahkamah menyatakan Keputusan KPU Nomor 83 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menjadi tidak dapat diberlakukan dan dinyatakan tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang menyangkut DCT Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan ini dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Kamis (6/6/2024).

”Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi GorontaloDapil Gorontalo 6.” (Sulis Dwi Fadjar Baeda)

Exit mobile version