Jakarta – Badan Keamanan Laut RI (Bakamla, Indonesian Coast Guard) menangkap 1 kapal Timah dan 4 kapal lainnya yang diduga memuat BBM ilegal di Perairan Bangka Belitung, Senin (19/8). Penangkapan dilakukan melalui Tim Operasi Khusus Bakamla dengan Kapal patroli KN Bintang Laut-401.
Kapal Timah yang ditangkap, diduga melakukan kegiatan isap pasir timah tanpa dilengkapi dokumen kapal. Saat diperiksa, Kapal Isap Pasir (KIP) sebelumya melakukan pengisian solar industri High Speed Diesel (HSD) dari kapal Self Propeller Oil Barge (SPOB).
Hasil pemeriksaan sementara dokumen SPOB dan muatan minyak lengkap, tetapi untuk dokumen KIP tidak lengkap.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran BBM yang diduga ilegal di perairan Bangka Belitung, Tim khusus Bakamla dengan KN Bintang Laut 401 yang dikomandani Mayor Bakamla Margono melaksanakan operasi di wilayah tersebut. Tim khusus menghentikan dan memeriksa dua kapal SPOB dan dua kapal Mother Tanker (MT).
Pemeriksaan awal, kapal SPOB (T9) mendapatkan minyak sebanyak 300 ton dari kapal tanker di Palembang tanpa dokumen yang sah. Minyak kemudian dijual ke kapal KIP dengan sisa minyak sebanyak 70 ton.
Selanjutnya, tim khusus operasi Bakamla memeriksa kapal SPOB (RI). Hasil pemeriksaan awal, kapal mengangkut minyak CONG (minyak olahan masyarakat) dari pelabuhan tikus di Kubangan Jambi. Sisa muatan di kapal sebanyak 130 ton minyak.
Tim khusus bergerak kembali di tengah gelapnya malam di sekitar perairan Bangka Belitung untuk mengadakan penyelidikan dan pencarian. Tim mendekati satu persatu kapal MT dan akhirnya kapal target ditemukan.
Dalam operasi ini, tim khusus Bakamla melakukan pemeriksaan awal dan didapati kapal MT (BA) mengangkut minyak CONG sebanyak 20 ton. Saat pemeriksaan dokumen kapal tidak ada.
Tim juga memeriksa kapal MT (AD15) mengangkut 350 ton minyak yang berasal dari olahan masyarakat dari Kubangan Jambi.
Seluruh kapal hasil operasi di adhoc ke Belinyu Bangka guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.*
