Darilaut – Untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca, Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-undang ini akan menjadi landasan bagi penerapan pajak karbon di Indonesia selain peraturan lain yang mengatur pajak karbon sebagai aturan turunan UU HPP.
Sebagai bentuk perhatian terhadap kebijakan tersebut, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar Talk to Scientists (TTS) yang mengusung tema “Pajak Karbon, Menuju Era Inovasi dan Investasi Hijau” Senin (20/6).
BRIN memberikan dukungan terhadap rencana penerapan kebijakan Pajak Karbon dengan melakukan kajian dari perspektif ilmu pengetahuan hayati dan sosial ekonomi.
Dalam kajian singkat yang terfokus pada reforestasi, yang dilakukan oleh para peneliti di Pusat Riset Ekologi dan Etnobotani.
Perlu dilakukan kajian-kajian lainnya untuk mendapatkan strategi untuk optimalisasi kegiatan Nationally Determined Contribution (NDC) dan pengendalian emisi Gas Rumah Kaca untuk pembangunan nasional.
Kepala Organisasi Hayati dan Lingkungan, Iman Hidayat mengatakan, penerapan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi kunci untuk mewujudkan ruang hidup yang berkualitas bagi manusia. “Ruang hidup yang berkualitas ini tidak hanya untuk manusia di Indonesia, namun manusia secara global, mengingat Indonesia memiliki posisi penting dalam pasar karbon dunia,” kata Iman.
Komentar tentang post