Ini Kronologi Penangkapan Penyelundupan Benih Lobster di Batam

Penyelundupan benih lobster

Komandan Guskamla Koarmada 1, Laksamana Pertama TNI Dafit Santoso. FOTO: KKP.GO.ID

PEMERINTAH melalui Tim Fleet One Quick Response (F1QR) — Satuan Tugas Gabungan Komando Armada I (Koarmada I) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ilegal di perairan Pulau Sugi, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (12/3). Sebanyak 245.102 ekor benih lobster diselamatkan dalam operasi tersebut.

Tim F1QR Satgas Gabungan Koarmada I ini terdiri dari tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam, tim F1QR Detasemen Intel Koarmada I, tim F1QR Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I dan tim F1QR Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV.

Komandan Guskamla Koarmada 1, Laksamana Pertama TNI Dafit Santoso mengatakan, penggagalan penyelundupan ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim 2 dengan speedboat (perahu cepat) Hanoman dari Tim 1 yang bertugas di lapangan pada Selasa (12/3) pagi.

Saat itu, terlihat sebuah speedboat melintas masuk dari wilayah Batam menuju Singapura dengan kecepatan tinggi.

Setelah memperoleh informasi tersebut, Tim 2 segera melaksanakan persiapan dan memantau speedboat yang akan melintas di area lokasi yang direncanakan.

Sesuai perkiraan, segera ketika speedboat melintas, Tim 2 melakukan pengejaran dari perairan Pulau Sugi, Moro, Kabupaten Karimun hingga Teluk Bakau, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Pengejaran dilakukan. Terlihat dua speedboat dengan kecepatan tinggi. Tim 2 memutuskan untuk mengejar satu speedboat bermesin 3 x 200 PK yang terpantau membawa barang bukti berupa coolbox styrofoam berwarna putih.

“Kalah cepat dan merasa terkepung, speedboat tersebut menabrakkan diri ke daratan di area Teluk Bakau hingga kandas. Akhirnya speedboat tanpa nama tersebut, beserta barang bukti berupa 44 coolbox styrofoam berisi benih lobster berhasil diamankan,” ujarnya.

FOTO: DOK.KKP

Hasil pemeriksaan menunjukkan, benih lobster tersebut dikemas dalam 1.320 kantong plastik yang dimasukan dalam 44 coolbox styrofoam. 41 coolbox styrofoam berisi 235.438 ekor benih lobster jenis pasir, sementera 3 coolbox styrofoam lainnya berisi 9.664 ekor benih lobster jenis mutiara.

Benih lobster tersebut diyakini berasal dari Lampung, Bengkulu yang dikeluarkan dari pintu pelabuhan tangkahan Jambi.

“Saya mengapresiasi sinergitas dan kerja sama yang baik petugas di lapangan, sehingga berhasil menggagalkan tindakan ilegal penyelundupan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar ini,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Menurut Susi, penggagalan penyelundupan benih lobster ini merupakan tangkapan yang terbesar dalam sejarah yang dilakukan oleh pemerintah selama ini.

Bila dinilai dengan harga beli dari masyarakat, benih lobster ini mungkin bernilai Rp 10 miliar-an. Tapi kalau dinilai ke bakulnya, Rp37 miliar. “Kalau dinilai di Singapura, mungkin sudah Rp 60 miliar. Kalau dilepas di laut, jadi 8 ons, 1 kg, 2 kg per ekornya, mungkin nilainya sudah paling tidak seratus kalinya,” kata Susi.*

Exit mobile version