Sebelumnya, beredar video di media sosial, memperlihatkan penyelam dengan membawa panah (speargun) membidik penyu yang sedang diam di dekat terumbu karang perairan Raja Ampat. Meski sudah dalam jarak dekat, penyu tersebut hanya diam. Panah kemudian diarahkan di bagian leher.

Penyu tersebut meronta didekat karang. Dalam video juga memperlihatkan biota laut yang dilindungi ini dikonsumsi.
Selain itu, lisensi SSI salah satu organisasi pelatihan selam dari tingkat pemula hingga instruktur, serta AIDA International (Association Internationale pour le Développement de l’Apnea). Penyelam (tersangka) tersebut memiliki kedua lisensi sebagai Instructor Trainer.
Instruktur SSI
SSI International melalui akun Instagram @ssi_international mengecam keras perlakuan buruk terhadap biota laut tanpa menyebutkan siapa termasuk lokasi yang dimaksud dalam pernyataan tersebut.
SSI International mengetahui adanya tuduhan serius yang beredar di media sosial terkait seorang instruktur SSI.
“Kami mengecam keras segala bentuk perlakuan buruk terhadap biota laut dalam situasi apa pun,” tulis SSI.
Berdasarkan standar SSI, seluruh anggota wajib mematuhi Responsible Diver Code (Kode Etik Penyelam yang Bertanggung Jawab), yang mengharuskan kepatuhan terhadap semua peraturan, ketentuan hukum, dan kode etik yang berlaku.




