Jakarta – Pola perdagangan orang yang bekerja di atas kapal perikanan dapat dikenali antara lain melalui proses perekrutan.
Menurut National Program Officer Counter Trafficking and Migration Unit, International Organization for Migration (IOM) Indonesia, Among Pundhi Resi, elemen perdagangan orang di kapal ikan dapat dikenali dari proses perekrutan dan penempatan.
Selain itu, untuk mengenali pola ini dengan mencermati kondisi kerja dan hidup mereka yang dieskploitasi di atas kapal.
“Dalam bisnis perikanan proses perekrutan dan penempatan merupakan tahapan yang paling rentan sehingga upaya pencegahan perlu dilakukan,” kata Among, di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Tegal, Jumat (12/12).
Kegiatan ini difasilitasi Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia bekerjasama dengan Yayasan Plan Internasional Indonesia (YPII) dalam skema SAFE Seas Program (SSP).
Pelatihan ini bagi komunitas masyarakat, serikat pekerja, karang taruna, dan perempuan untuk identifikasi korban kerja paksa dan perdagangan orang di Jawa Tengah. Kegiatan diikuti oleh peserta dari kabupaten Brebes, kota Tegal, kabupaten Tegal dan kabupaten Pemalang.
Bisnis perikanan merupakan salah satu sektor yang rentan terjadinya praktik kerja paksa dan perdagangan orang. Praktik yang terindikasi sering terjadi adalah penipuan, penahanan dokumen dan pemanfaatan kondisi kerentanan yang dialama korban.
Beberapa wilayah di Indonesia teridentifikasi rentan terjadi praktik ini. Salah satunya adalah provinsi Jawa Tengah.
Fasilitator DFW-Indonesia Jawa Tengah, Januar Triadi mengatakan, kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada komunitas masyarakat perikanan tentang indikasi kerja paksa dan perdagangan orang.
“Masyarakat sering abai dan tidak menyadari bahwa ada anggota keluarga yang menjadi korban kerja paksa dan perdagangan orang ketika bekerja di kapal penangkap ikan di dalam maupun luar negeri,” kata Januar.
Menurut Koordinator Nasional DFW-Indonesia, Moh Abdi Suhufan, banyak kasus perdagangan orang sektor perikanan belum banyak terungkap karena korban dan saksi enggan untuk memberikan pelaporan kepada pihak terkait.
“Mendorong keberanian korban untuk melapor adalah tugas bersama dan akan membantu upaya pemerintah mengurangi praktik kerja paksa dan perdagangan orang terutama pada sektor perikanan,” kata Abdi.
Temuan DFW-Indonesia, ketakutan melapor ini karena adanya ancaman agen perekrut dan masih adanya dokumen yang ditahan sehingga korban enggan melaporkan kasus yang dialami.*
