JAKARTA – Isu hak asasi manusia (HAM) sektor perikanan ini tidak bisa hanya disandarkan pada pemerintah. Perlu kerja-kerja kolaboratif dan masif bahkan hingga tingkat RT/RW.
Hal ini menjadi bahasan DPP Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO) dan Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia dalam diskusi menggagas model KIE (Knowledge, Information and Education) untuk advokasi Isu Hak Azasi Manusia bidang perikanan di Kantor DFW Indonesia, Jakarta, Rabu (8/1).
Menurut Koordinator bidang Komunikasi, Informasi dan Ketenagakerjaan ISKINDO, Kamaruddin Azis, isu hak azasi manusia bidang perikanan masih jadi momok tata kelola sekaligus berpotensi mencoreng citra Indonesia. Banyak fakta menunjukkan masih berlangsungnya tekanan bagi nelayan, bagi ABK (anak buah kapal), serta ketidakberesan administrasi kerja.
Pada Desember 2019, ada tiga orang mantan ABK asal Slawi di Tegal yang mengaku jasanya belum dibayar oleh perusahaan pengguna ABK setelah beroperasi selama 9 bulan di lautan. Mereka beroperasi bahkan sampai di perairan Afrika Timur.
Kasus Benjina Maluku dan banyaknya WNI yang jadi ABK pada kapal-kapal ikan illegal yang ditangkap tiga tahun terakhir, umumnya berasal dari Pantai Utara dan Pantai Selatan Jawa. Ini yang harus disikapi dengan solutif oleh semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah.
Koordinator Nasional DFW-Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, dalam dua tahun terakhir ini amat relevan dengan isu-isu HAM Perikanan.
Program DFW bersama SAFE Seas atau Safeguarding Against and Addressing Fishers’ Exploitation at Sea bersama Yayasan Plan Internasional Indonesia (YPII) menekankan pada perlunya penyadartahuan kepada banyak pihak tentang isu ini. DFW menemukan setidaknya tiga gap terkait isu HAM Perikanan ini.
Pertama, keterbatasan pengetahuan para pelaku perikanan terutama seperti ABK terkait hak-hak dasar mereka sebagai pekerja di laut. Banyak yang bekerja sekadar bekerja, sekadar dapat pekerja. Yang penting kerja dulu. Mereka akan sangat senang jika dijanji kerja di luar negeri.
Kedua, sulitnya memperoleh informasi resmi terkait bekerja di kapal perikanan terutama di luar negeri. Mereka para ABK itu mendapat informasi dari orang per orang yang umumnya tidak resmi.
Ketiga, terbatasnya kapasitas para pihak di daerah terutama Pantai Utara dan Pantai Selatan Jawa dalam merespons kasus HAM Perikanan ini. Bukan hanya kapasitas tetapi belum intensifnya koordinasi penyelesain kasus.
“Pengalaman yang disampaikan seperti kasus tiga ABK asal Slawi itu akan sangat menarik jika kita bisa advokasi bersama. Minimal mencari tahu hulu hilir bagaimana mereka bisa sampai ke Afrika Timur kemudian kita analsis di titik mana persoalan bermula,” kata Abdi.
Merujuk temuan organisasi migrasi IOM atau The International Organization for Migration disebutkan ada 2289 orang tercatat sebagai korban ABK Indonesia yang ada di luar negeri, baik di kapal ikan maupun non ikan.
Menurut Abdi, data resmi Pemerintah terkait berapa sesungguhnya ABK kapal ikan yang bekerja di luar negeri belum ada, kalaupun ada itu sangat terbatas. Ini berkaitan dengan jalur-jalur perpindahan tenaga kerja seperti BNP2TKI, lewat ketentuan Kemenhub (pelaut) dan Pemda (TKI/TKW).
Sementara itu, pendiri Lembaga Maritim Nusantara (Lemsa), Nazruddin Maddepungeng mengaku optimis isu HAM Perikanan menjadi perhatian Pemerintah RI terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke depan.
“Kita tidak boleh lengah di urusan HAM Perikanan. Praktik sejauh ini menunjukkan masih lengahnya advokasi sementara para korban masih saja serba salah saat hendak menagih hak-hak mereka seperti pengalaman ABK asal Slawi,” kata Nazruddin.*
