Jagung Hasil Rekayasa Genetika Butuh Modal Besar, Petani Kecil Sulit Mengakses Bibit

Jagung. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Jagung hasil rekayasa genetika (Genetically modified Maize) membutuhkan modal besar, banyak petani kecil mengalami kesulitan untuk mengakses bibit ini.

Sementara benih jagung lokal dapat disebarluaskan, diwariskan dan dibagikan tanpa batasan legal.

“Salah satu temuan penting bahwa benih hasil rekayasa ini tidak dapat dibagikan secara bebas karena terikat oleh regulasi dan kepemilikan Perusahaan,” kata peneliti Global Institute Against Transnational Organized Crime (GI-TOC), Vindi Kurniawan dalam webinar Humans and Non Human Relations yang diselenggarakan Pusat Riset Kewilayahan (PRW) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Bibit jagung hasil rekayasa genetika membutuhkan input tinggi dan sistem produksi yang intensif.

Bibit ini hanya dapat digunakan oleh petani bermodal besar karena memerlukan banyak tenaga kerja, pupuk, dan pestisida dalam jumlah besar.

Sebaliknya, bibit lokal memungkinkan praktik pertanian tumpang sari yang lebih berkelanjutan dan sesuai dengan kapasitas petani kecil.

Tanaman seperti jagung, padi, atau sagu bisa menjadi agen relasional yang menghubungkan dan sekaligus memisahkan berbagai aktor: negara, petani kecil, masyarakat adat, dan korporasi.

Vindi mengatakan ketika tanaman dimasukkan ke dalam skema produksi massal berbasis teknologi tinggi, konsekuensinya adalah skala lahan yang besar, kebutuhan input tinggi, dan sering kali mengorbankan lahan adat.

Ketika tanaman dibudidayakan dalam sistem subsisten atau lokal, menjadi bagian dari sistem nilai dan praktik keberlanjutan.

Penelitian Vindi fokus pada promosi bibit jagung hasil rekayasa genetika atau Genetically Modified (GM) maize. GM maize ini diberikan kepada petani kecil, sebagai solusi pengentasan kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Jagung sebagai entitas relasional dalam sistem sosial-ekologis, dengan studi kasus di Afrika Selatan.

Jagung dalam konteks ini tidak dipahami semata sebagai objek produksi pertanian, tetapi sebagai agen yang turut membentuk serta dibentuk oleh interaksi antara manusia, kebijakan negara, dan kekuatan pasar.

Vindi mengatakan jagung GM membutuhkan intensifikasi tenaga kerja dan input pertanian dalam skala besar. Sementara itu, jagung lokal, yang tidak terstandarisasi dan tidak melalui sertifikasi komersial, masih beredar melalui sistem tukar informal dan kolektif.

“Di sinilah letak perbedaan mendasar antara dua rezim benih tersebut. Satu dikontrol oleh hak kepemilikan intelektual dan pasar, yang lain hidup dalam sistem pertukaran dan solidaritas lokal,” ujarnya.

Distribusi GM maize dikendalikan secara ketat oleh perusahaan melalui skema sertifikasi, sementara bibit lokal dapat dibagi dan disebarluaskan secara informal. Pada kenyataannya, petani kecil mengalami kesulitan dalam mengakses bibit GM, kata Vindi.

Ilustrasi jagung. Jagung termasuk salah satu tanaman Genetically Modified Organism (GMO yang sudah dikenal Masyarakat. FOTO: DARILAUT.ID

Akhirnya, menurut Vindi, banyak yang keluar dari sektor pertanian karena tekanan struktural dan ketergantungan ekonomi.

Salah satu refleksi penting dari penelitian ini adalah perbandingan antara Revolusi Hijau di Asia Tenggara dan di Afrika.

Sementara di Indonesia, Thailand, dan Vietnam, Revolusi Hijau berhasil karena didukung oleh intervensi negara dalam bentuk subsidi bibit, pelatihan, penyuluhan, serta pengendalian distribusi pertanian. Negara bertindak sebagai aktor utama yang memastikan teknologi dapat diakses petani kecil.

Di negara-negara seperti Malawi, Uganda, dan Afrika Selatan, proyek pertanian skala besar diserahkan sepenuhnya ke mekanisme pasar dan korporasi multinasional.

Bibit dan input pertanian dijual melalui jaringan distributor tanpa pendampingan teknis yang memadai. Model ini membebani petani kecil dan menghasilkan ketimpangan struktural.

Exit mobile version