Januari – Juli 2019, Petugas Gagalkan 39 Kasus Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat melepasliarkan benih lobster di Bali, Sabtu (13/7). FOTO: KKP

Jakarta – Sejak Januari hingga 12 Juli 2019, petugas berhasil menggagalkan 39 kasus penyelundupan benih lobster. Dari total kasus tersebut, telah berhasil diselamatkan 3.163.994 ekor benih lobster dengan nilai Rp 474.599.100.000.

Pada Kamis (11/7, petugas kembali menggagalkan penyelundupan benih lobster di Lampung dan Jambi.

Jika ditotal, dari tahun 2015 hingga saat ini, pemerintah telah berhasil menggagalkan sebanyak 263 kasus penyelundupan benih lobster. Jumlah benih lobster yang diselamatkan sebanyak 9.825.677 ekor, dengan nilai kurang lebih Rp 1.373.371.140.000.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina mengatakan, kegiatan penyelundupan seperti ini melanggar Permen KP Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus ), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Padahal, sosialisasi dan operasi pengawasan terus dilakukan pemerintah.

Para pelaku penyelundupan lobster ini dapat dikenakan Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP.

Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan berbunyi:

“Setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.”

Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, danatau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, danatau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

pada Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan tertulis, “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah)”.*

Exit mobile version