Darilaut – Jika tidak ada gugatan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rentang waktu 3 X 24 jam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo akan menetapkan secara resmi pasangan calon terpilih.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, dalam jumpa pers setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024.
KPU Gorontalo Utara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, pada Rabu (23/4).
Rapat ini dilaksanakan ini setelah pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara tahun 2024 tindak lanjut dari putusan MK yang berlangsung pada Sabtu (19/4).
Selanjutnya, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
KPU Gorontalo Utara telah menerbitkan dan mempublikasikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 312 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan.
Selanjutnya, menunggu buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
“Alhamdulillah, hari ini kami menetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten dan segera merilisnya secara daring,” ujar Sofyan.
Proses rekapitulasi berjalan dengan lancar, meski sempat diwarnai insiden ketika saksi pasangan calon nomor urut 01 memutuskan meninggalkan ruang pleno sebelum penandatanganan berkas.
Meskipun begitu, KPU memastikan bahwa salinan hasil rekap suara tetap diserahkan kepada saksi tersebut.
“Hasil rekapitulasi ditandatangani oleh saksi pasangan calon 02 dan 03. Saksi 01 memilih walkout, namun tidak ada sanksi yang dijatuhkan.”
Sofyan memberikan apresiasi atas antusiasme masyarakat yang mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut Sofyan, upaya maksimal tim KPU dalam mendistribusikan formulir C pemberitahuan telah membuahkan hasil: partisipasi pemilih di Gorontalo Utara tercatat tertinggi dibandingkan daerah lain yang juga melaksanakan PSU.
Berikut rincian hasil penghitungan perolehan suara KPU Gorontalo Utara:
• Pasangan nomor urut 1 Roni Imran – Ramdhan Mapaliey “Romantis”: 35.345 suara.
• Pasangan calon nomor urut 2 Thariq Modanggu – Nurjana Hasan “Bercahaya”: 37.985 suara.
• Pasangan lainnya nomor urut 3 M. Siddik Nur – Muksin Badar “Bismillah”: 429 suara.
• Suara Tidak Sah: 609 suara
• Total Suara (sah dan tidak sah): 74.368 suara
Dengan selesainya rekapitulasi ini, KPU Gorontalo Utara siap melangkah ke tahap penetapan pasangan terpilih. Seluruh proses PSU Pilkada telah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum dan menjunjung tinggi asas transparansi serta akuntabilitas. (Novita J. Kiraman)
