Rama diduga diintimidasi dan dianiaya oleh sejumlah polisi saat meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025. Rama dianiaya karena merekam kebrutalan aparat saat membubarkan peserta aksi.
Rama didampingi KAJ Jatim melapor ke Polda Jatim pada 25 Maret 2025 setelah laporannya ke Polrestabes ditolak. Laporan diterima dengan nomor polisi LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Selanjutnya Rama diminta menjalani visum at repertum di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Polda kemudian melimpahkan perkara itu ke Polrestabes Surabaya. KAJ Jatim menganggap pelimpahan tersebut tidak tepat karena sudah jelas sejak awal laporan Rama di Polrestabes ditolak dan terduga pelaku yang mengamankan aksi pada saat kejadian adalah sejumlah anggota Polrestabes.
Selain Rama, dua orang telah diperiksa sebagai saksi selama penyelidikan. Mereka adalah rekan Rama sesama jurnalis yang menyaksikan langsung Rama dianiaya. KAJ Jatim juga telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk foto sejumlah terduga pelaku dan rekaman video saat penganiayaan terjadi.
Sejak dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, terhitung tiga kali dilakukan pergantian penyelidik. Pergantian terakhir terjadi pada November 2025. Penyelidik yang baru sempat meminta dikirimi bukti foto dan rekaman video. Permintaan itu tidak dipenuhi karena tidak melalui prosedur resmi.



