Darilaut – Jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana, diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan saat meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025. Namun, sudah satu tahun lebih belum jelas penanganannya.
Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menilai Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, tidak profesional dalam menangani perkara intimidasi dan penganiayaan yang dialami Rama Indra.
Pendamping hukum Rama dari KAJ Jawa Timur, Salawati, mengatakan Polrestabes Surabaya tidak profesional karena terkesan mengabaikan kasus hingga 1 tahun 3 bulan. Selama proses penyelidikan, terhitung sudah tiga kali dilakukan pergantian penyelidik.
“Kami melihat ada ketidakprofesionalan dari pihak Polrestabes Surabaya, baik dalam penanganan perkara ataupun teknis pemanggilan korban,” kata Salawati saat mendampingi Rama mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Senin 8 Juni 2026.
Salawati menyatakan ketidakprofesionalan penyelidik juga ditunjukkan dengan tak adanya surat resmi panggilan pemeriksaan. Tak hanya itu, penyelidik secara mendadak menunda pemeriksaan yang seharusnya dilakukan Senin 8 Juni ke Kamis 11 Juni 2026.
Pemberitahuan pemeriksaan tambahan disampaikan lewat pesan WhatsApp. Meski begitu, pihaknya telah beritikad baik dengan tetap hadir ke Polrestabes Surabaya dengan harapan perkara yang sudah mandek setahun lebih tersebut segera naik ke tahap penyidikan.



