Kapal Shahraz Masih Kandas, KSOP Tanjung Balai Karimun Pimpin Penyelamatan

Kapal kontainer MV Sharaz GT 74.175 berlayar dari Port Klang Malaysia menuju Shanghai, Tiongkok, kandas di perairan Batam, Senin (11/5). FOTO: HUBLA

Darilaut – Kapal berbendera Iran MV Shahraz masih kandas di perairan Batu Berenti, Pulau Sambu, Kepulauan Riau 11 Mei 2020. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun memimpin dan mengupayakan penyelamatan (salvage) kapal tersebut.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun menjadi leading sector dalam upaya penyelamatan kapal MV Shahraz.

Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun Capt Barlet mengatakan, Syahbandar bersama pihak-pihak terkait telah melakukan langkah-langkah penanganan kapal kandas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami semua sepakat bahwa percepatan upaya penyelamatan kapal menjadi prioritas guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mempengaruhi keselamatan pelayaran, lingkungan maritim, dan keselamatan awak kapal,” ujar Barlet saat memimpin rapat koordinasi pembahasan penanganan kandasnya kapal MV Shahraz, di Batam, pekan lalu.

Seluruh kegiatan salvage dilakukan oleh PT Samoedra Salvage Engineers sebagai perusahaan pelaksana kegiatan salvage (salvor) dan PT Snepac yang ditunjuk sebagai keagenan kapal.

Menurut Barlet, tempat kandasnya kapal belum ditetapkan sebagai daerah konservasi maritim dan berdasarkan hasil underwater survey daerah tersebut tidak ditemukan adanya terumbu karang, melainkan daerah berbatu.

“Kami minta agar dalam penanganan kapal MV Shahraz tetap memperhatikan aspek lingkungan maritim dan sosial masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

ntuk kelancaran koordinasi, komunikasi dan sinergitas sebagai upaya percepatan penyelamatan kapal maupun penanganan segera dibentuk tim terpadu. Tim terdiri dari beranggotakan perwakilan dari seluruh instansi terkait.

“Seluruh pihak telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya penanganan, termasuk pemilik/operator kapal bertanggungjawab untuk menyelesaikan segala kewajiban yang timbul akibat kandasnya kapal termasuk apabila adanya tuntutan ganti rugi dari pihak-pihak yang dirugikan,” ujar Barlet.*

Exit mobile version