Darilaut – Hasil kajian akademis terbaru, total luasan kawasan konservasi di perairan Maluku mencapai lebih dari 4,3 juta hektare.
Pengelolaan kawasan konservasi perairan ini melalui pengesahan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 6 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 9 Tahun 2025 mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Kelautan dan Perikanan.
Regulasi tersebut menjadi dasar pembentukan UPTD Pengelola Kawasan Konservasi, sebuah tonggak penting yang memperkuat kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi agar lebih efektif, profesional, dan berkelanjutan.
Sebelum regulasi ditetapkan, Pemerintah Provinsi Maluku bersama para mitra termasuk Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), melakukan pembahasan intensif terhadap substansi peraturan, serta melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan pembentukan UPTD sesuai dengan ketentuan kelembagaan pemerintah daerah.
Proses tersebut juga diperkuat melalui konsultasi publik mengenai potensi pendapatan dan model pembiayaan kawasan konservasi sebagai landasan rencana penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kehadiran unit pengelola yang didukung tata kelola dan skema pembiayaan yang jelas diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan sekaligus mendukung keberlanjutan pengelolaan kawasan konservasi.




