Darilaut – Banyak kapal wisata kondisinya tidak terawat, rusak dan tenggelam di daerah wisata Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Hal ini karena kapal-kapal tersebut ditinggalkan tanpa awak akibat tidak ada kegiatan wisata.
Selama masa pandemi Covid-19 berlangsung, masyarakat diimbau untuk melakukan segala aktivitas dari rumah, mulai dari bekerja dari rumah, belajar dari rumah hinggal beribadah dari rumah.
Masyarakat yang telah memiliki rencana untuk berwisata pun terpaksa mengurungkan niatnya untuk mengunjungi tempat wisata, tak terkecuali lokasi wisata Labuan Bajo.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Labuan Bajo Simon B. Baon menyampaikan turut prihatin terhadap kondisi demikian, serta mewajibkan kepada para pemilik kapal untuk tetap memperhatikan kondisi kapal wisatanya masing-masing.
“Kami mewajibkan bagi kapal-kapal yang berlabuh dan/atau bersandar di wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara pelabuhan Kelas II Labuan Bajo untuk diawaki dan dijaga oleh awak kapal minimal 2 (dua) abk 1 (satu) orang bagian deck dan 1 (satu) orang lagi bagian mesin yang berkompeten dan bersertifikat sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Simon, Jumat (29/5).
Menurut Simon, kewajiban penempatan awak kapal tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo Nomor UM.003/2/14/UPP.LBJ-2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Pengawakan Kapal yang Berlabuh / Sandar di Wilayah Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo.
Simon mengatakan, kondisi kapal saat ini cukup memprihatinkan. “Seluruh perut kapal sudah penuh air dan hanya menyisakan bahu sisi kiri kanal kapal, sedikit di atas permukaan laut sehingga menyebabkan beberapa diantaranya tenggelam,” ujarnya.*
