Darilaut – Di masa libur Idul Fitri 1442H, Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok Direktorat Jenderal Perhubungan Laut – Kementerian Perhubungan terus melakukan pemantauan pembatasan penumpang dan pengendalian transportasi laut.
Selama pandemi, sesuai aturan tetap diberlakukan pembatasan kapasitas kapal sebesar 50 persen dari kapasitas maksimal.
Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan pergerakan penumpang kapal laut di wilayah aglomerasi Kepulauan Seribu Jakarta Utara.
“Saat melakukan pemantauan dan pengecekan penumpang angkutan laut yang berangkat dari Pelabuhan Kaliadem menuju Kepulauan Seribu, tetap melakukan koordinasi dengan TNI, Polri dan instansi terkait lainnya,” katanya, Sabtu (15/5).
Hasil pemantauan Jumat dan Sabtu, tercatat sebanyak 1.722 dan 1.999 penumpang yang berangkat dari Pelabuhan Kaliadem menuju Kepulauan Seribu.
Wisnu mengatakan dengan upaya pemantauan dan pengecekan penumpang tersebut, diharapkan dapat memperketat pengunjung wisata Pulau Seribu dan meminimalisir risiko Covid-19 pada saat pelayaran di kapal maupun di tempat wisata.
“Maka pembatasan dilakukan oleh Satgas Covid-19 dengan tidak memberangkatkan kembali kapal yang akan mengangkut wisatawan ke Pulau Seribu. Pembatasan penumpang ini akan berlanjut sampai dengan tanggal 17 Mei 2021,” ujarnya.
Pembatasan ini sejalan dengan Bupati Kepulauan Seribu Junaedi yang mengeluarkan surat sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Mobilitas Penduduk dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H (2021 M).
Dalam surat Pemda Kepulauan Seribu yang ditanda tangani Bupati Kepulauan Seribu Junaedi menyampaikan sehubungan dengan membludaknya penumpang kapal yang hendak berwisata ke Kepulauan Seribu, sehingga tidak lagi mengindahkan protokol kesehatan dan terbatasnya alat rapid tes antigen serta tenaga medis di lapangan.
Menyarankan agar kapal penumpang untuk tidak boleh beroperasi membawa penumpang wisata ke Kepulauan Seribu dan hanya diperbolehkan membawa warga Kepulauan Seribu dengan menunjukkan KTP DKI Jakarta, selama masa liburan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
“Jadi perjalanan hanya dibolehkan bagi penumpang yang berdomisili dan memiliki KTP Kepulauan Seribu khususnya untuk pemberangkatan hari Minggu, 16 Mei 2021 yang berangkat dari pelabuhan Kaliadem, Marina Ancol dan Tanjung Pasir sesuai dengan surat Bupati. Kepulauan Seribu no 1081 tgl 15 Mei 2021 bagi pelaku perjalanan menggunakan kapal laut,” katanya.
Wisnu mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap membatasi diri tidak berwisata ke Pulau Seribu demi kelancaran dan pelaksanaan protokol kesehatan.
