Kemenhub Bahas Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim

Sampah plastik dan buangan minyak di perairan Jakarta. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kembali membahas pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim. Pembahasan ini terkait dengan rancangan revisi Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, yang berlangsung di Banten Rabu (4/3) hingga Jumat (6/3).

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Sudiono mengatakan, isu pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim dari pengoperasian kapal semakin mendapatkan perhatian dari dunia Internasional. Hal ini ditandai dengan bermunculannya berbagai Konvensi Internasional di bidang tersebut selama lebih dari dua dekade terakhir.

“Seiring berjalannya waktu, tentunya akan semakin banyak bermunculan ketentuan-ketentuan Internasional di bidang pencegahan pencemaran dari kapal,” ujarnya.

Indonesia sendiri, menurut Sudiono, sangat concern dengan isu pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim karena sebagai salah satu negara pantai (coastal state) dan juga negara kepulauan (archipelagic state) terbesar di dunia, Indonesia telah merasakan kerugian besar akibat pencemaran yang bersumber dari kapal yang melintasi perairan Indonesia.

Menurut Sudiono, setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia wajib memenuhi persyaratan dan pengendalian pencemaran. Selain itu, pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal.

“Pencegahan pencemaran dari kapal senantiasa terintegrasi dengan manajemen keselamatan sebagai suatu upaya atau tindakan preventif untuk melindungi lingkungan maritim Indonesia,” kata Sudiono.

Pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kemeudian peraturan turunan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

“Peraturan Menteri ini juga merupakan ketentuan pelaksana dari berbagai Konvensi Internasional di bidang pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim di Indonesia,” ujar Sudiono.

Sebagai peraturan teknis pelaksana, PM 29 Tahun 2014 ini mengetur berbagai aspek teknis terkait pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim dari dampak negatif pengoperasian kapal berbendera Indonesia.

Namun demikian, dia beranggapan bahwa Peraturan ini tentunya memerlukan penyesuaian kembali dengan munculnya berbagai Konvensi Internasional dan Resolusi Pencegahan Pencemaran dan Perlindungan Lingkungan Maritim yang diterbitkan oleh Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO).

Penyesuaian tersebut bertujuan agar Peraturan Nasional kita tetap sejalan dengan perkembangan, tuntutan, serta kebutuhan hukum dalam masyarakat.*

Exit mobile version