Kemenhub Bentuk Tim Terpadu Penanganan Virus Corona di Wilayah Pelabuhan

Ilustrasi. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Untuk mencegah penyebaran virus Corona, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Virus Penyakit Pneumonia Berat di wilayah pelabuhan Indonesia. Tim Terpadu terdiri dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Karantina, Bea dan Cukai, Imigrasi, Penyelenggara atau Operator Pelabuhan dan Instansi Pemerintah lainnya.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengatakan, Dirjen Perhubungan Laut telah menginstruksikan kepada para Kepala UPT di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut untuk segera meningkatkan kinerja kerja Tim Terpadu Penanganan Virus Pneumonia Berat.

Ditjen Perhubungan Laut juga telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 8 Tahun 2020 tentang Langkah Siaga Hadapi Penyebaran Virus Corona di Wilayah Pelabuhan Indonesia. Dirjen telah menginstruksikan seluruh Kepala UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk senantiasa aktif dan responsif dalam melakukan berbagai upaya guna menggunakan penyebaran virus corona di wilayah Pelabuhan.

Menurut Ahmad, Kepala UPT bertanggung jawab atas pelaporan potensi dan pelaporan yang masuk virus corona dari laut dan hasil kerja Tim Gabungan Terpadu Penanganan Virus Pneumonia Berat (Virus Corona).

“Kepala UPT juga harus memastikan pengidentifikasian yang diperlukan terhadap kedatangan semua yang melayani pelayaran baik langsung maupun transit dari luar negeri, khususnya dari negara yang terlibat virus corona,” ujar Ahmad di Jakarta, Jumat (6/3).

Ditjen Perhubungan Laut telah melakukan aksi pencegahan terkait penyebaran virus Corona di Indonesia melalui pelabuhan sejak pertama kali Virus Corona merebak di dunia. Sejak itu, Ditjen Perhubungan Laut bertindak dengan BUMN Pelabuhan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memperketat pemeriksaan kesehatan penumpang.

Selain itu, telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.5 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Wilayah Pelabuhan Indonesia sebagai tindaklanjut dari akibat Surat Edaran Organisasi Maritim Internasional (IMO) atau Surat Edaran IMO Nomor 4204 tanggal 31 Januari 2020 tentang tindakan pencegahan dan penularan Virus Corona atau Novel Coronavirus (2019-nCOV).*

Exit mobile version