Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran terkait dengan antisipasi penyebaran virus corona.
Menurut Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad, surat edaran ini sebagai penegasan bahwa Kementerian Perhubungan memandang serius dan berkomitmen penuh dalam mengantisipasi penyebaran virus corona yang telah menelan sejumlah korban tersebut, khususnya melalui jalur laut.
Surat Edaran Nomor SE 5 Tahun 2020 tertanggal 5 Februari tersebut, ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Isi edaran ini berupa instruksi untuk seluruh Penyelenggara Pelabuhan yang ada di seluruh Indonesia guna melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap kedatangan semua kapal yang melayani pelayaran luar negeri, baik langsung maupun transit, khususnya dari negara-negara yang terinfeksi virus corona.
“Telah diinstruksikan kepada seluruh Penyelenggara Pelabuhan untuk melakukan pengawasan lebih terhadap kapal yang mengangkut penumpang dan barang yang melayani pelayaran, khususnya dari Tiongkok dan Hongkong,” ujar Ahmad.
Ahmad mengatakan, seluruh Penyelenggara Pelabuhan juga diinstruksikan untuk membuat dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap penanganan dampak penyebaran virus penyakit Pneumonia berat bersama dengan operator Pelabuhan.
Komentar tentang post