Kemenhub Dorong Perusahaan Pekerjaan Bawah Air Mandiri

FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Kementerian Perhubungan terus mendorong agar perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air menjadi perusahaan mandiri dan berdaya saing. Nantinya, untuk pelayanan ke depan kegiatan Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air akan 100 persen dengan sistem online.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dalam hal ini disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mengatakan, guna meningkatkan pemberdayaan perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air, pemerintah telah melakukan berbagai upaya agar perusahaan dapat berdaya saing. Selain itu, menjadi perusahaan yang mandiri dengan kekuatan modal maupun peralatan dan infrastruktur yang baik.

Untuk mencari solusi terbaik, Kementerian Perhubungan telah beberapa kali melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah melakukan pendataan ulang untuk menghasilkan perusahaan yang benar-benar bekerja di bidang salvage dan/atau pekerjaan bawah air.

Selain itu, perusahaan yang sehat secara modal maupun peralatan kerja sehingga melahirkan perusahaan yang mampu untuk berdaya saing dengan perusahaan-perusahaan yang sudah lebih dulu eksis yang mampu untuk Go-Public.

Apabila upaya peningkatan pemberdayaan ini berjalan dengan baik, seiring dengan peningkatan kualitas SDM, infrastruktur dan peralatan kerja, maka perusahaan akan mampu melakukan ekspansi serta dapat menjadi main kontraktor.

Dalam acara pembukaan Pemberdayaan Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air di Bogor Jawa Barat, Kamis (10/9) Ahmad mengatakan, Ditjen Perhubungan Laut juga terus berusaha untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan cepat.

Hal ini sesuai dengan sifat kegiatan yang benar-benar membutuhkan kecepatan dan ketepatan waktu. Sehingga pelaksanaan di lapangan tidak terkendala akibat izin yang belum terbit, pelayanan publik kepada pengguna jasa merupakan hal yang sangat penting dengan perkembangan teknologi informasi.

“Ditjen Hubla akan menyesuaikan dengan perkembangan tersebut dalam memberikan pelayanan, saat ini Direktorat KPLP telah memiliki SIMKPLP dan akan melakukan perbaikan-perbaikan sehingga nantinya pelayanan kegiatan Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air akan 100 % Online System dalam rangka menuju revolusi industri 4.0,” kata Ahmad.

Berdasarkan rekapitulasi dari tahun 1990 sampai 2019, jumlah perusahaan salvage dan/atau perusahaan pekerjaan bawah air kurang lebih berjumlah 250. Pertumbuhan SIUP PBA setelah Keputusam Menteri Nomor KM 23 Tahun 1990 dan sesudah PM 71 Tahun 2013, serta SIUP Salvage dan Pekerjaan Bawah Air sesuai dengan PM 71 Tahun 2013 melalui proses di BKPM dan Online Single Submission (OSS) sesuai dengan PM 33 tahun 2016 dan PM 89 Tahun 2018 tidak terlalu signifikan.

Menurut Ahmad, perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air yang dilakukan oleh Direktorat KPLP dengan aspek penilaian terhadap perusahaan antara lain aspek administrasi, teknis, sarana dan prasarana, operasional maupun pelaporan hasil pekerajaan. Kemudian, perusahaan savage dan/atau pekerjaan bawah air hanya berjumlah 58 perusahaan yang aktif dari kurang lebih 250 perusahaan yang memiliki SIUP Salvage dan/atau pekerjaan bawah air.

Dalam hal penyederhaanaan perizinan, setiap pemegang izin usaha akan melakukan proses perizinan terlebih dahulu di Lembaga OSS sesuai dengan PM 89 Tahun 2018 untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin komersial.*

Exit mobile version