Jakarta – Setiap kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air di perairan Indonesia harus dalam pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Kegiatan salvage ini meliputi pertolongan terhadap kapal, serta muatan yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya. Selain itu, mengangkat dan menyingkirkan kerangka kapal dan rintangan bawah air atau benda lainnya.
Pelaksanaan kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air ini harus memiliki surat izin yang diterbitkan oleh Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Sehingga kegiatan tersebut dapat berlangsung sesuai rencana dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
Direktur KPLP, Ahmad mengatakan, pengawasan kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air ini dilakukan oleh personil pada Unit Pelaksana Teknis (UPT). Karena itu, personil pengawas memerlukan pengetahuan khusus, mengingat begitu pentingnya kegiatan tersebut.
Menurut Ahmad, Direktorat KPLP sebagai pembina kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air berupaya untuk meningkatkan kemampuan personil pengawas secara bertahap. Baik itu dari segi kualitas maupun kuantitas melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air.
Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air Direktorat KPLP, Een Nuraini Saidah mengatakan, kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air ini dilaksanakan dalam dua kali, yakni 22 – 24 April dan 25-27 April.
Komentar tentang post