Kenyataannya, perlakuan pada energi laut tidak adil. Misalnya, Peraturan ESDM yang berlaku memutuskan bahwa harga energi hidro dapat dibeli sampai angka 100 persen dari biaya pokok produksi. Sementara energi laut dibatasi maksimal 85 persen biaya pokok produksi.
Artinya, energi yang dibangun di lautan dihargai lebih murah daripada energi yang dibangun di sungai. Padahal membangun di laut tentu membutuhkan usaha yang lebih sulit dan konstruksi yang lebih mahal.*
Advertisement
Halaman 2 dari 2
Komentar tentang post